Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2013, 07:19 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan tengah menghitung penyesuaian besaran biaya perawatan kesehatan kelas III menggunakan sistem Indonesia-Case Based Group yang akan diterapkan dalam Jaminan Kesehatan Nasional tahun 2014. Hasilnya akan diumumkan pada Juli 2013.

Kepala National Casemix Center Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, Jumat (7/6), mengatakan, pada Juli 2013 tidak hanya tarif layanan kesehatan kelas III yang sudah disesuaikan yang akan diumumkan, tetapi juga tarif kelas I dan II.

Menurut Bambang, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam penyesuaian tarif pelayanan kesehatan berdasarkan Indonesia-Case Based Group (INA-CBG) ketika Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku.

Jika 2011 penentuan tarif diambil dari data 100 rumah sakit, kali ini data diambil dari 160 rumah sakit, pemerintah ataupun swasta.

Selama ini, ada 12 kelompok tarif berdasarkan kelas rumah sakit dengan 1.077 tarif pada tiap kelompok. Ini sudah mempertimbangkan tiga tingkat keparahan penyakit; ringan, sedang, dan berat. Di samping 12 kelompok tarif itu, tarif tahun depan mulai memperhitungkan tujuh kelompok tarif dengan klaim terpisah. Ketujuh kelompok itu ialah kasus kronik, kasus subkronik, prosedur mahal, obat mahal, pemeriksaan mahal, prosthesis/implan yang mahal, dan paket rawat jalan.

Tarif INA-CBG yang sedang disesuaikan akan menerapkan regionalisasi yang terdiri atas regional 1 (Jawa dan Bali), regional 2 (Sumatera), regional 3 (Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Barat), serta regional 4 (Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur). Regionalisasi terkait dengan jarak dan perbedaan harga antarwilayah. Ada perbedaan tarif hingga 7 persen untuk alat medis habis pakai.

Saat ini, tarif INA-CBG kelas III tidak membedakan rumah sakit pemerintah ataupun swasta.

INA-CBG adalah aplikasi untuk pengajuan klaim oleh penyedia pelayanan kesehatan, puskesmas, klinik, ataupun rumah sakit. Dalam aplikasi ini, penyakit dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan biaya yang sama. Tujuannya untuk meningkatkan mutu dan efektivitas pelayanan.

Tahun 2013, telah ada 515 rumah sakit swasta dan 747 rumah sakit pemerintah yang menerapkan sistem INA-CBG.

Kendali mutu dan biaya

Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes Akmal Taher mengharapkan, melalui sistem INA-CBG, rumah sakit melakukan kendali mutu dan kendali biaya.

Rumah sakit dituntut efisien dalam memberikan pelayanan. Sebab, biaya layanan kesehatan yang dibayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional tidak lagi dihitung berdasarkan jenis atau jumlah layanan, tetapi berdasar kelompok diagnosis penyakit yang telah ditentukan.

Sistem INA-CBG juga diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu dan pelayanan yang berorientasi kepada pasien.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri menambahkan, pelayanan kesehatan yang bermutu tidak harus mahal dan berlebihan. Melalui INA-CBG, rumah sakit dituntut memberikan pelayanan yang wajar tapi bermutu. (ADH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau