Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2013, 09:48 WIB

Kompas.com - Direktur Gizi Kementerian Kesehatan Minarto menegaskan, kerja sama dengan produsen susu formula pelanggar peraturan terkait pemberian air susu ibu eksklusif di negara lain tak dibolehkan. Selain berarti membela pelanggar aturan, itu menghambat pemberian ASI eksklusif.

Larangan kerja sama bagi tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan itu rencananya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri kesehatan, selain petunjuk penggunaan susu formula pada bayi, ketentuan fasilitas menyusui di tempat kerja, serta pelanggaran dan sanksi.

”Tenaga kesehatan, fasilitas layanan kesehatan, juga industri, harus patuh pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif,” ujar Minarto, Sabtu (3/8).

Pernyataan Minarto itu menanggapi penilaian sejumlah pihak yang menyangsikan komitmen pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif. Beberapa kalangan menilai, meski sudah baik, PP 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif masih memberi celah bagi industri susu formula untuk masuk.

Menurut Minarto, dulu yang diatur dalam pemberian ASI eksklusif hanya tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan, sedangkan industri tidak. Kini, melalui PP 33 Tahun 2012, industri susu formula juga diatur.
Pengaturan kerja sama

Sekalipun Pasal 21 Ayat (2) PP 33/2012 masih memungkinkan kerja sama dengan produsen susu formula di bidang pelatihan, penelitian, pengembangan, pertemuan ilmiah, syaratnya ketat. Kerja sama itu harus diumumkan terbuka, tidak mengikat, tidak cantumkan logo dan nama produk susu formula, dan jaminan kepada Menteri Kesehatan bahwa itu tidak mengganggu keberhasilan pemberian ASI eksklusif.

”Dengan aturan ketat itu, siapa mau membiayai kegiatan tenaga kesehatan,” ujar Minarto.

Ketua Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI) Nia Umar mengatakan, di lapangan ada banyak faktor penghambat ibu memberi ASI eksklusif kepada bayinya. Salah satunya iklan dan promosi susu formula.

”Walaupun produsen susu formula mengiklankan produknya untuk bayi di atas satu tahun, merek susu formula itu melekat di kepala ibu-ibu menyusui. Akhirnya, mereka tetap membeli susu formula untuk bayi di bawah satu tahun,” tutur Nia.

Selain iklan di media, kata Nia, yang patut diwaspadai ialah praktik tak etis tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan yang mempromosikan produk susu formula secara diam-diam. Itu akan diatur dalam sanksi pelanggaran PP 33/2012. (ADH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau