Pekan menyusui sedunia digagas oleh WHO dan UNICEF pada bulan Agustus tahun 1990 untuk melindungi, mengampanyekan, dan mendukung pemberian ASI bagi bayi.
Dukungan untuk ibu menyusui bisa diberikan dari suami, keluarga, teman, dan tempat kerja. Di Indonesia, secara hukum pemberian ASI dilindungi melalui pengesahan PP No.33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Melalui peraturan tersebut, semua pihak wajib mendukung ibu menyusui. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula.
Kendati demikian, masih banyak pihak yang belum memahami pentingnya pemberian ASI. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Dr.Ray Basrowi dari Universitas Indonesia, terungkap 50 persen pekerja formal di Jakarta memerah ASI di toilet atau kamar mandi.
Tidak tersedianya fasilitas memerah ASI diyakini berkorelasi dengan rendahnya pemberian ASI eksklusif. Sebanyak 78 persen pekerja pabrik dan 51,9 persen PNS tidak memberikan ASI ekslusif. Kebanyakan dari mereka memilih menghentikan pemberian ASI setelah kembali bekerja.
Rendahnya pemberian ASI eksklusif juga tercermin dari hasil Riset Kesehatan Dasar 2010. Disebutkan, bayi kurang 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif hanya 15,3 persen. Sementara inisiasi menyusui dini kurang dari 1 jam setelah bayi lahir 29,3 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.