Sperma dari donor bisa didapatkan ketika pria mengalami gangguan sel sperma sehingga istri dibuahi sperma orang lain atau donor. Tindakan ini juga boleh dilakukan oleh wanita yang ingin segera hamil meski tidak memiliki pasangan atau oleh pasangan homoseksual. Pembuahan bisa dilakukan di luar rahim atau seperti bayi tabung maupun pembuahan di dalam rahim atau inseminasi.
Namun, sperma dari donor tidak diperbolehkan di Indonesia. Di Indonesia, suatu kehamilan dengan program bayi tabung hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Sperma yang akan membuahi sel telur pun harus berasal dari suami yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kalau sperma diambil dari donor atau orang lain yang bukan suaminya, tentu saja jika ini dilakukan di kita (Indonesia) tidak diperbolehkan karena ada aturannya," ujar Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Kanadi Sumapraja, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/10/2014).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 13 Juni 1979 pun melarang adanya sperma dari donor. Bayi tabung yang sperma ataupun ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah, hukumnya haram. Statusnya dianggap sama dengan melakukan hubungan kelamin antarlawan jenis di luar pernikahan yang sah. Selain itu, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya juga haram.
Kanadi menjelaskan, proses pembuahan dengan sperma dari donor sama saja seperti program bayi tabung. Bedanya, sperma berasal dari donor atau diambil dari bank sperma. Pada proses bayi tabung, sperma akan disuntikkan ke sel telur yang telah dikeluarkan dari rahim. Setelah berhasil dibuahi dan menjadi embrio lalu dimasukkan kembali ke dalam rahim.
Selain itu, juga bisa dilakukan dengan inseminasi. Sperma akan dimasukkan ke dalam rahim ketika masa subur sehingga pembuahan terjadi di dalam rahim. "Teknologi reproduksi dengan inseminasi itu memasukkan sperma ke dalam rahim untuk memperpendek jarak tempuh sperma dan telurnya. Namun, program ini angka keberhasilannya rendah," kata Kanadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.