Menurut PP No 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, kantor pemerintah, swasta, dan pengelola sarana umum wajib menyediakan ruang menyusui dan memerah ASI.
"Kemenkes selalu memberikan sosialisasi ke berbagai instansi dan perusahaan mengenai hal ini. Sayangnya memang jika peraturan ini tidak diikuti hanya diberikan sanksi administrasi saja," kata Theresia Irawati, Kepala Sub Bidang Kemitraan dari Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes, disela acara peringatan 30 Tahun Philips Avent di Jakarta (17/10/14).
Selain menyediakan fasilitas, manajemen tempat ibu bekerja juga sebaiknya memberi kelonggaran waktu agar ibu tetap bisa memompa ASI di sela waktu bekerjanya. Jangan sampai ibu bekerja malah mendapat teguran karena memerah ASI di kantor.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar 2013, baru 38 persen ibu yang memberikan ASI eksklusif pada bayinya. Salah satu kendala terbesar yang mereka hadapi adalah harus kembali bekerja.
Menurut dr.Melanie Yudiana Iskandar, Sp.A, komitmen yang kuat untuk memberikan ASI eksklusif seharusnya dimiliki ibu sejak hamil.
"Jika ibu akan kembali bekerja, lakukan manajemen laktasi dengan baik. Misalnya setelah anak berusia satu bulan, mulailah belajar memompa ASI. Pada awalnya memang yang keluar hanya sedikit, tapi setelah dilakukan berulang kali hasilnya akan banyak," katanya dalam acara yang sama.
Untuk meningkatkan produksi ASI, para ibu juga sebaiknya sering menyusui bayinya. "Kalau payudara sudah kosong produksi ASI akan lebih banyak lagi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.