Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masa Berlaku Kartu BPJS Dinilai Merampas Hak Rakyat

Kompas.com - 19/12/2014, 13:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
–  Masa berlaku kartu BPJS Kesehatan yang baru aktif dalam waktu 7 hari setelah daftar menuai protes banyak pihak. Ketua Pusat Kajian Ekonomi  dan Kebijakan Kesehatan  Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) Hasbullah Tabrany menilai, peraturan tersebut justru merampas hak rakyat untuk mendapat jaminan sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

“Menurut saya, aktivasi selama 7 hari telah merampas hak rakyat. Kalau dia sakit baru daftar BPJS, sejak nyusun peraturan juga telah diantisipasi masalah itu. Kita asuransi sosial, bukan komersial,” kata Hasbullah dalam diskusi “Evaluasi JKN di Tahun 2014 dan Prospeknya Tahun 2015” di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Hal senada dikatakan, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wasista Budi Waluyo. Ia menyadari peraturan aktivasi kartu BPJS dalam waktu tujuh hari bertujuan agar masyarakat tidak mendaftar hanya saat sakit. Namun, lemahnya sosialisasi peraturan baru tersebut menimbulkan masalah di lapangan.

“Waktu tujuh hari itu untuk menakut-nakuti tujuannya, tapi jangan mendadak. Sosialisasi dulu,” ujar Wasista.

Sebagai contoh, seseorang yang baru daftar BPJS, keesokan harinya mengalami kecelakaan lalu lintas. Biaya pengobatan pasien tersebut tidak dapat langsung ditanggung oleh rumah sakit. Padahal, sejak daftar BPJS, pasien tersebut dinilai sudah berhak mendapat jaminan sosial kesehatan.

Peraturan yang diberlakukan sejak 1 November 2014 lalu itu sebelumnya juga menuai protes dari Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Menurut Nila, aturan itu dapat mempersulit masyarakat mendapat jaminan sosial.

Hal ini menimbulkan masalah bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara itu, Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Purnawan Basundoro sebelumnya mengatakan, pihaknya kini memberlakukan aturan tersebut hanya untuk warga mampu.

Dengan demikian, warga tidak mampu tetap bisa langsung memanfaatkan kartu BPJS setelah daftar. Bayi baru lahir yang berasal dari orang tua penerima bantuan iuran juga tetap dijamin tanpa harus menunggu waktu tujuh hari.

Namun, Purnawan mengatakan, mereka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sosial terlebih dahulu dengan keterangan sebagai warga tidak mampu. Purnawan menjelaskan, peraturan ini dibuat agar peserta BPJS mandiri tidak mendaftar hanya ketika jatuh sakit saja.

“Ini agar masyarakat yang mampu memang daftar BPJS sebelum sakit. Jangan pas sakit daftar, nikmati pembiayaannya, nanti pas sembuh dia tidak bayar lagi. Ini gotong royong,” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com