Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2015, 16:00 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Gangguan pendengaran bisa dialami sejak lahir. Banyak faktor yang menyebabkan gangguan pendengaran pada bayi. Gangguan ini dapat terjadi sejak bayi dalam kandungan sampai setelah ia lahir.

Dokter spesialis THT Siti Faisa Abiratno menjelaskan, faktor yang menyebabkan gangguan sejak dalam kandungan yaitu, jika ibu terkena virus TORCH (Toksoplasma, Rubella, Cytomegalovirus, dan Herpes) saat hamil.

“Penyakit ini jika diderita ibu hamil bisa membuat masalah pada bayi yang dikandung. Enggak hanya pendengaran, tapi juga penglihatan hingga fungsi jantung,” ujar Siti di Cochlear Training and Experience Centre, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Virus TORCH dapat merusak rumah siput pada telinga bayi. Menurut Siti, kasus yang banyak terjadi yaitu karena virus Toksoplasma. Virus ini bisa tertular ke ibu hamil dari hewan peliharaan seperti kucing dan anjing. Kemudian banyak pula karena virus Rubella. Pada orang dewasa, virus ini hanya memunculkan bintik merah pada kulit.

Selain itu, bayi yang lahir prematur dan bayi yang lahir kuning juga perlu diwaspadai mengalami gangguan pendengaran. Sakit kuning yang disebabkan tingginya bilirubin dalam tubuh bayi ini bisa merusak jalur pendengaran ke dalam otak bayi. Penyebab lain, yaitu bisa terjadi saat proses persalinan.

“Misalnya, dalam proses persalinan normal yang agak sulit, kemudian begitu lahir bayi enggak langsung nangis, badannya biru-biru, itu karena kurang oksigen yang bisa memberikan dampak pendengaran,” terang Siti.

Banyak pula faktor penyebab yang terjadi setelah bayi lahir. Diantaranya, jika terjadi infeksi telinga dan tidak ditangani dengan baik, pemberian obat suntik pada bayi ketika sakit, benturan keras pada kepala bayi, hingga mendengar suara keras seperti ledakan.

Disamping itu, gangguan pendengaran juga bisa terjadi karena faktor keturunan hingga perkawinan sedarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com