Hasil tes DNA yang diklaim sudah dilakukan tidak terbukti ia ayah biologis bayi tersebut. Setelah lahir, bayi hasil pemerkosaan tersebut diasuh oleh keluarga remaja putri tersebut. Sampai saat ini pihak keluarga masih mengingingkan pria tersebut bertanggung jawab menanggung biaya hidup bayi tersebut. Keluarga korban juga berniat melakukan tes DNA ulang namun masih mengumpulkan dananya. Kasus ini ditangani oleh Komnas Perempuan.
Tahun 2010, warga Bali gempar oleh banyaknya kasus-kasus pelecehan seksual dengan korban anak-anak. Tersangka pelaku adalah pria yang menurut para korban memiliki bekas luka di pipi atau codet. Pemerkosaan berantai itu telah memakan korban hingga belasan anak hingga membuat para ibu dilanda ketakutan akan keselamatan buah hati mereka.
Dalam satu minggu setelah kasus ini terungkap, polisi menangkap tiga tersangka. Namun lewat pemeriksaan DNA, si Codet akhirnya terbukti kuat sebagai pelakunya. Atas perbuatannya, ia dihukum 20 tahun penjara.
Tes Deoxyribonucleic acid (DNA) mungkin lebih banyak diketahui masyarakat untuk mengidentifikasi korban kecelakaan, bencana alam, atau mengungkap orangtua biologis seorang anak. Padahal, tes ini juga bisa digunakan untuk mengungkap pelaku kekerasan seksual seperti pada contoh-contoh kasus di atas.
"Untuk delik susila, tes DNA bisa dipakai untuk kasus pemerkosaan, tes paternitas atau mengidentifikasi tersangka pelaku adalah ayah biologis bayi yang dilahirkan si korban, atau tes paternitas sebelum si bayi lahir," kata Deputi Direktur dan Kepala Unit Identifikasi DNA Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Jakarta, dr.Herawati Sudoyo, PhD.
Herawati menambahkan, pengakuan yang keluar dari mulut tersangka belum tentu karena si tersangka memang mengakui perbuatannya. "Bisa saja ia mengaku karena ada tekanan. Karena itu pencocokan sidik jari DNA ditujukan bukan hanya menghukum yang bersalah, tapi juga membebaskan orang yang tidak bersalah," katanya.
Tidak semua kasus kekerasan seksual membutuhkan tes DNA, menurut Herawati, biasanya hanya kasus-kasus pemerkosaan yang pelakunya menyangkal yang membutuhkan tes ini.
Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menjelaskan, tes DNA dalam kasus kekerasan seksual akan semakin mendekatkan akses keadilan bagi korban. Tes ini juga bermanfaat untuk mencegah impunitas atau kekebalan pelaku, terutama jika pelakunya adalah orang yang memiliki kuasa.
"Prioritas yang mendapatkan tes DNA adalah orang yang sulit mendapatkan keadilan, misalnya korban adalah penyandang disabilitas atau keluarga miskin karena lebih kepada tanggung jawab menafkahi anak," kata Yuniyanti.
Tes DNA untuk kasus-kasus kekerasan seksual, menurut Herawati, lembaga Eijkman siap membantu. "Kita tidak usah ngomong uang atau biaya," tegasnya.
Saat ini Lembaga Eijkman juga bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan tes DNA dalam kasus kekerasan, trafficking anak, adopsi ilegal, serta penculikan anak. Sekitar 60 persen biaya tes berasal dari dana APBD Pemda Jawa Tengah dan 40 persen ditanggung Eijkman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.