Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2016, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Hingga beberapa tahun ke depan, defisit pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional diperkirakan terjadi dan membesar nilainya.

Iuran lebih rendah daripada kebutuhan ideal sehingga penerimaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan lebih rendah daripada pengeluaran.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede pada diskusi Indonesia Healthcare Forum, di Jakarta, Selasa (26/4), mengatakan, rasio klaim JKN 2014 yang disesuaikan 120 persen atau defisit Rp 5,6 triliun.

Pendapatan iuran Rp 27,7 triliun dan biaya layanan Rp 33,3 triliun. "Defisit terjadi meski hanya mendanai layanan kesehatan, belum termasuk biaya operasional," ujarnya.

Hingga penyesuaian tarif JKN awal April ini, hanya iuran peserta mandiri kelas I yang sesuai kebutuhan ideal, yakni Rp 80.000 per orang per bulan. Kesenjangan terbesar pada iuran peserta mandiri kelas III sebesar 78 persen. Dari iuran ideal Rp 53.500 per orang per bulan, pemerintah hanya menetapkan Rp 25.500.

Jika mengacu besaran iuran lama, rasio klaim JKN 2018 dan 2019 akan mencapai 129 persen dan 124 persen. Defisit akan membesar hingga defisit pembiayaan JKN pada 2014-2019 diprediksi Rp 96 triliun.

Di sisi lain, Indonesia memasuki masa transisi epidemiologi. Akibatnya, jumlah kasus penyakit katastropik berbiaya mahal naik. Pada 2015, ada 1,3 juta orang atau 0,8 persen peserta JKN mendapat layanan penyakit katastropik, terutama penyakit jantung dan gagal ginjal. Namun, pembiayaan penyakit katastropik 23,9 persen dari biaya kesehatan.

"Perlu upaya sistematik menjaga keberlanjutan JKN," ujarnya.

Menurut Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Budi Hidayat, pemerintah bisa menekan defisit. Misalnya, dengan mempersempit kesenjangan tarif layanan antarrumah sakit atau mengelompokkan ulang grup penyakit dalam Indonesian Case Based Group.

Pengelolaan kepesertaan JKN perlu diperbaiki. Selain menambah jumlah peserta, pemerintah harus fokus pada kelompok tertentu dan memastikan mereka membayar iuran. Aturan pun harus ditegakkan. (MZW)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau