JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berharap para pelaku yang membuat vaksin palsu ataupun yang terlibat diberi hukuman berjenjang atau berlapis. Nila mengatakan, kasus ini pun harus diusut hingga tuntas.
"Pertama, dia membuat vaksin palsu itu sudah hukuman. Membohongi masyarakat satu hukuman. Kemudian tidak memberikan kekebalan (penyakit) kepada masyarakat. Ini diharapkan hukuman di pengadilan yang berjenjang," kata Nila di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 tersangka. Tak hanya produsen dan distributor vaksin palsu, tetapi pemilik apotek, bidan, perawat, hingga dokter juga ada yang dijadikan tersangka.
Kepolisian juga tengah mendalami 14 rumah sakit dan delapan bidan atau klinik yang menggunakan vaksin palsu. Nila mengatakan, jika pihak RS terlibat, tentu harus diberi sanksi tegas.
"Kami akan datang ke RS ini dan kami akan menilai hasil dari Bareskrim ini. Jika manajemen yang salah, tentu fasilitas kesehatannya yang kena punishment (hukuman). Jika oknumnya, kita kenakan pidana," lanjut Nila.
Menurut Nila, tak tertutup kemungkinan nantinya jumlah RS yang menggunakan vaksin palsu bertambah dari hasil penyelidikan.
Data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ada 37 fasilitas layanan kesehatan di sembilan provinsi yang membeli vaksin dari sumber tidak resmi. Dari hasil uji sampel, ditemukan empat vaksin palsu dan satu sampel diduga palsu karena label tidak sesuai.
Berdasarkan temuan tersebut, saat ini Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masih mendata jumlah anak yang mendapat vaksin palsu dari fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Melalui pendataan tersebut, nantinya anak-anak yang mendapat vaksin palsu akan menjalani imunisasi ulang secara gratis, sesuai dengan daftar vaksin wajib yang masuk program pemerintah.
Pekan depan, rencananya vaksinasi ulang akan dilakukan di satu klinik di Ciracas, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.