JAKARTA, KOMPAS — Meski ada vaksin dengue, vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah dan mengendalikan demam berdarah karena memiliki keterbatasan. Karena itu, pemberantasan sarang nyamuk yang lebih efektif, yaitu memutus siklus nyamuk, perlu lebih digalakkan.
”Vaksin hanya satu strategi pengendalian dengue,” kata Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan M Subuh di Jakarta, Selasa (1/11). Pengendalian dengue harus komprehensif dan sinergis, termasuk terus berkampanye, pengendalian nyamuk, hingga peningkatan tata laksana klinis bagi tenaga kesehatan.
Pencegahan demam berdarah dengan vaksinasi bersifat individual. Harga vaksin sekitar Rp 1 juta sekali vaksin. Khasiat atau efikasinya baru 65 persen. Selain itu, vaksin punya efek samping dan efektivitasnya bergantung pada kondisi lingkungan sekitar.
Sementara pemberantasan sarang nyamuk melalui gerakan 3M Plus adalah pencegahan demam berdarah berbasis masyarakat. Cara itu dinilai murah dan lebih efektif memutus siklus nyamuk. ”Tanpa nyamuk, virus dengue dalam tubuh tak bisa keluar dan menginfeksi orang lain,” kata Subuh.
Gerakan 3M Plus menuntut partisipasi aktif warga. Gerakan itu terdiri dari menguras, menutup, dan mendaur ulang benda yang bisa jadi tempat perkembangbiakan nyamuk.
Sementara upaya plus memutus siklus nyamuk bisa dilakukan lewat penaburan bubuk larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, memakai obat nyamuk dan kelambu. Cara lain adalah menanam tanaman pengusir nyamuk dan menghindari menggantung baju.
Peran pemda
Besarnya dampak dan beban ekonomi akibat demam berdarah membuat sejumlah kabupaten atau kota membuat peraturan daerah untuk mengendalikannya. Perda itu memunculkan upaya warga memantau dan mencegah ada jentik nyamuk Aedes aegypti penyebar virus dengue berkelanjutan.
Pemantauan jentik nyamuk di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dibantu anggota Pramuka sejak tiga tahun lalu. Meski belum menekan kasus demam berdarah, itu membangun kesadaran warga tentang kesehatan lingkungannya. ”Pemantauan jentik lebih efektif dibandingkan menerima pasien demam berdarah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto C Indah Wahyu.
Efektivitas perda menekan kasus demam berdarah diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Jawa Tengah, Widoyono. Perda yang disahkan tahun 2010 dan akan ditegakkan tahun ini tersebut memuat sanksi pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta bagi warga yang di sekitar rumahnya ditemukan jentik nyamuk. (GRE/ODY/WER/ADH/MZW)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 November 2016, di halaman 1 dengan judul "Berantas Nyamuk Murah dan Efektif".