Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Era MEA, Bolehkah Dokter Asing Praktik di Indonesia?

Kompas.com - 08/02/2017, 16:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) memungkinkan banyak dokter asing berpraktik di Indonesia. Meski demikian, dokter asing tak bisa sembarangan melakukan praktik atau bekerja di Indonesia.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, setiap negara akan memiliki regulasi domestik untuk pasar bebas ASEAN ini.

Menurut Usman, salah satu aturan yang akan diterapkan di Indonesia adalah dokter asing harus memiliki keahlian tertentu yang belum maksimal bisa dilakukan oleh dokter di Indonesia.

"Kalau tenaga kesehatan yang enggak punya keahlian apa-apa atau keahliannya juga ada di kita (Indonesia) untuk apa dia masuk?" kata Usman di sela-sela Diskusi Panel Dies Natalis ke-67 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Gedung Aula FKUI, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Untuk itu, dokter asing yang akan berpraktik juga harus melalui uji kompetensi, lalu mengantongi izin praktik. Dokter asing yang ingin praktik pun harus paham kondisi penyakit di Indonesia yang mungkin berbeda dari negara asal dokter asing tersebut.

Usman mengatakan, beberapa regulasi yang bakal diterapkan dalam MEA ini sebenarnya juga sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran tahun 2009, misalnya, direktur rumah sakit harus warga negara Indonesia.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada persetujuan bersama untuk standar aturan di ASEAN. Setiap negara masih menyusun regulasi untuk tenaga kesehatan asing pada era MEA.

Sejauh ini, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) belum mengeluarkan izin untuk dokter asing bekerja di Indonesia atau melakukan tindakan langsung terhadap pasien.

Mereka masuk ke Indonesia sebatas untuk menjadi narasumber atau transfer ilmu, mengikuti pelatihan dan pendidikan, melakukan penelitian, hingga bakti sosial.

"Apabila banyak dokter asing bekerja di mal, di kota besar, itu mereka ilegal," ujar Wakil Ketua 1 KKI, Laksmi D.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau