Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Keluarga Tak Boleh Dekati Proses Pemakaman Pasien Covid-19

KOMPAS.com – Kunci penularan virus corona dari jenazah pasien Covid-19 terletak pada droplet yang dapat keluar di lubang-lubang tubuh saat dilakukan tindakan pada jenazah.

Maka dari itu, pada penanganan jenazah pasien virus corona ini, penting untuk melakukan penutupan lubang-lubang tubuh tersebut dan mencegah cairan tubuh keluar.

Dokter Spesialis Forensik & Mediklegal RSUD dr. Moewardi, dr. Novianto Adi Nugroho, SH., M.Sc, Sp.FM, menjelaskan proses penanganan jenazah pasien virus corona memang harus melewati prosedur panjang.

Hal itu penting dilakukan tidak lain untuk meminimalkan risiko penularan virus corona dari tubuh jenazah pasien Covid-19 ke orang yang masih hidup, terutama petugas yang menangani.

Pelapisan jenazah positif corona

Dalam pelapisan tubuh jenazah pasien virus corona sendiri, kata dia, petugas baiknya tidak hanya menggunakan satu pastik, tapi dua plastik.

Berikut ini simulasi tahapan pengamanan jenazah pasien positif virus corona maupun pasien dengan pengawsan (PDP) Covid-19 yang beragama muslim:

  1. Jenazah
  2. Dilapisi plastik
  3. Dilapisi kain kafan
  4. Dilapisi plastik lagi
  5. Dilapisi kantong jenazah
  6. Baru dimasukkan ke dalam peti untuk kemudian dimakamkan

“Dalam setiap tahap itu, kami juga memberikan disinfektan untuk mematikan virus corona tidak menyebar,” jelas dr. Novianto dalam talkshow yang disiarkan secara live streaming oleh akun media RSUD Dr. Moewardi, Selasa (14/4/2020).

Jenazah pasien corona sudah aman, tapi...

dr. Novianto menyatakan jenazah pasien Covid-19 sebenarnya sudah aman jika telah ditangani dengan tahapan di atas. Artinya, dari jenazah kecil kemungkinan bisa menularkan virus corona kepada orang di sekitar.

Meski demikian, menurut dia, pihak keluarga maupun peziarah tetap dianjurkan untuk tidak mendekati lokasi pemakaman sebelum prosesnya dinyatakan selesai oleh petugas.

Hal itu penting bukan karena keluarga maupun peziarah bisa tertular virus corona dari jenazah pasien virus corona yang sedang maupun telah dikubur, melainkan dari petugas yang mengurus.

“Petugas mungkin kan telah menangani jenazah virus corona dari awal dan kita tidak tahu kondisinya. Bisa jadi virus ada pada APD (alat pelindung diri) yang dipakai para petugas,” jelas dia.

dr. Novianto menjelaskan, setelah semua prosedur jenazah pasien corona dilaksanakan dengan baik, keluarga baru dapat turut dalam penguburan jenazah.

Dia menegaskan, penguburan jenazah pasien corona dapat dilakukan di tempat pemakaman umum (TPU) sesuai syarat-syarat TPU.

Setidaknya, lokasi pemakaman jenazah memiliki jarak 50 meter dengan sumber air tanah untuk minum dan 500 meter dari pemukiman.

“Pastikan selama penguburan maupun kremasi, tanpa membuka kembali peti jenazah,” jelas dia.

https://health.kompas.com/read/2020/04/15/095800168/alasan-keluarga-tak-boleh-dekati-proses-pemakaman-pasien-covid-19

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke