Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Sebelum dan Setelah Vaksinasi Covid-19?

KOMPAS.com – Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19 mungkin masih menjadi salah satu pertanyaan yang belum diketahui jawabannya oleh banyak orang saat ini.

Padahal hal ini penting dipahami supaya vaksin Covid-19 dapat bekerja optimal.

Di samping itu, jawaban atas pertanyaan ini bisa berguna untuk mencegah terjadinya berbagai kondisi merugikan yang tidak didinginkan.

Untuk membantu memahamkan masyarakat mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI telah menyiapkan panduan singkat yang bagikan dalam situs resminya (covid19.go.id).

Secara umum, berikut adalah hal-hal yang boleh dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19:

  1. Minum paracetamol jika demam, menggigil atau pegal-pegal setelah vaksinasi Covid-19
  2. Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19
  3. Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi Covid-19
  4. Beraktivitas seperti biasa dan patuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta hindari kerumunan)

Sementara itu, secara umum berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan sebelum dan setelah vaksinasi Covid-19 oleh masyarakat:

Yang harus dilakukan jika mengalami keluhan setelah vaksinasi Covid-19

Pada beberapa orang, vaksinasi Covid-19 mungkin akan menimbulkan reaksi. 

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes RI telah menyiapkan panduan yang bisa dipahami masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalami kejadian ikutan pascavaksinasi (KIPI).

Dalam dokumen Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dibuat Dirjen Kesmas Kemenkes RI belum lama ini, masyarakat disarankan untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas kesehatan di lokasi pemberian vaksin jika mengalami KIPI.

Pada dasarnya, sesuai prosedur, setelah selesai mendapatkan vaksin Covid-19, masyarakat akan diberikan kertas berisi informasi kontak yang bisa dihubungi apabila mengalami keluhan atau KIPI.

Selain itu, seluruh masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi akan mendapatkan pengawasan dan monitoring oleh petugas kesehatan yang akan menanyakan kondisi harian peserta vaksinasi.

Untuk pemantauan dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan (Menkes) telah membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur sudah membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.

Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar kasus KIPI yang terjadi adalah KIPI ringan atau koinsiden (tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi).

Apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus atau dipersilakan melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat.

Ini yang bisa dilakukan jika terjadi reaksi ringan lokal setelah mendapatkan vaksin Covid-19

Terkait reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan pada tempat suntikan, dokter atau petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan dua hal berikut:

Ini yang bisa dilakukan jika terjadi reaksi ringan sistemik setelah mendapatkan vaksin Covid-19

Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin melakukan beberapa upaya berikut:
Minum lebih banyak air putih

  • Menggunakan pakaian yang nyaman
  • Kompres atau mandi air hangat
  • Meminum obat paracetamol sesuai dosis

Sebagai upaya antisipasi terjadinya KIPI, di setiap sesi vaksinasi, penerima vaksinasi sesuai prosedur akan dipantau selama 30 menit sebelum bisa meninggalkan lokasi vaksinasi.

Selain itu, ada pencatatan barcode per vial untuk tiap penerima vaksin, sehingga penelusuran risiko dapat dilakukan.

Jika mengalami gejala berat setelah vaksinasi Covid-19, siapa pun harus segera menghubungi petugas kesehatan terdekat ataupun nomor yang tertera pada sertifikat vaksin atau lapor ke Komnas KIPI melalui keamananvaksin.kemkes.go.id.

https://health.kompas.com/read/2021/09/25/130000968/apa-yang-boleh-dan-tak-boleh-dilakukan-sebelum-dan-setelah-vaksinasi-covid-19

Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke