Penerapan kebijakan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku per Senin (14/2/2022).
Perlu diketahui, G20 adalah forum kerja sama multilateral antara 19 negara utama dan Uni Eropa (EU).
Anggota G20 terdiri atas Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa. Spanyol juga diundang sebagai tamu tetap.
Rangkaian pertemuan G20 meliputi Kelompok Kerja dengan pembahasan isu spesifik dan Pertemuan Tingkat Menteri dan Deputi.
Sementara itu, agenda puncak Konferensi Tingkat Tinggi kepala negara dan pemerintahan G20 ke-17 bakal diselenggarakan di Bali, pada 15-16 November 2022.
Untuk menunjang kelancaran kegiatan yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan sistem bubble untuk seluruh kegiatan G20.
“Seluruh kegiatan G20 menggunakan protokol kesehatan sistem bubble,” jelas Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmidzi, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Seluruh peserta G20 diimbau untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan ini sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal.
Berikut penjelasan lebih lanjut apa itu protokol kesehatan sistem bubble beserta panduannya.
Apa itu protokol kesehatan sistem bubble?
Dilansir dari SehatNegeriku, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda.
Pengelompokan ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.
Pemisahan dengan pertimbangan karantina kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 ini disertai pembatasan interaksi.
Yakni, peserta hanya dapat berinteraksi dengan peserta lain di dalam satu kelompok bubble yang sama.
Kelompok bubble G20 dibagi menjadi empat. Kelompok bubble 1 terdiri atas delegasi, rombongan, serta tamu VVIP.
Sedangkan kelompok bubble 2 terdiri atas peserta dan jurnalis. Kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia kegiatan. Kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.
Sementara itu, kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, tempat penyelenggaraan kegiatan, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap rangkaian kegiatan pertemuan G20.
Protokol kesehatan sistem bubble
Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19 di seluruh pertemuan G20, berikut protokol kesehatan sistem bubble yang berlaku:
Setibanya di pintu masuk kedatangan internasional, peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis lengkap, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris, selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan.
Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.
Peserta menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 negatif melalui pemeriksaan di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Peserta menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
Bagi peserta warga negara asing (WNA), selain visa, peserta juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal senilai 25.000 dollar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-9 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR Covid-19 pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan.
Jika hasil tes negatif Covid-19, peserta dapat melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble-nya.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, peserta wajib menjalani isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang atau berat, peserta wajib menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan.
Biaya isolasi atau perawatan Covid-19 untuk peserta WNA ditanggung secara mandiri. Sedangkan untuk peserta WNI, biaya tersebut ditanggung pemerintah.
Ketika peserta sudah berada di kawasan sistem bubble kegiatan G20, seluruh peserta kembali diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki tempat pertemuan G20 dengan hasil negatif Covid-19.
Pemeriksaan tes antigen juga dilakukan secara rutin setiap hari, atau tes PCR maksimal setiap tiga hari sekali selama berada di kawasan sistem bubble acara G20.
Apabila hasil tes Covid-19 positif, peserta G20 dianjurkan untuk segera melapor ke petugas petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan.
Sepanjang kegiatan G20, peserta hanya diperkenankan berinteraksi dengan orang yang berada di satu kelompok bubble.
Pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta harus melakukan tes usap atau swab PCR Covid-19 satu kali 24 jam sebelum penerbangan.
https://health.kompas.com/read/2022/03/01/200100468/panduan-protokol-kesehatan-sistem-bubble-untuk-peserta-g20