Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Jaminan Produk Halal Bisa Dihentikan

Kompas.com - 11/06/2009, 00:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah, bisa dihentikan pembahasannya, jika dalam pembahasannya tidak mau mengukuhkan kewenangan MUI yang menjadi wakil ummat, sebagai pemberi sertifikasi halal. Pasalnya, sertifikat halal merupakan penjelasan tentang kehalalan suatu produk, yang dalam bahasa agama dinamakan sebagai fatwa.

Dengan kata lain, sertifikat halal merupakan fatwa tertulis. "Fatwa ini merupakan domain ulama, yang dalam hal ini direpresentasikan di dalam MUI," ujar Ketua MUI H Amidhan di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Amidhan, pembahasan RUU Jaminan Produk Halal yang dilakukan DPR dan pemerintah, telah menempatkan MUI sebagai faktor yang tidak penting. Padahal, soal halal atau tidaknya sebuah produk makanan, merupakan masalah agama, dan bukan birokrasi.

"Khawatirnya, birokrasi yang tidak imun terhadap kepentingan politik, bisnis, dan hubungan luar negeri, bisa mengambil keputusan yang tidak berdasarkan kondisi yang sesungguhnya," ujarnya.

Selain itu, menurut Amidhan, selama ini secara de facto, penyelenggara jaminan produk halal telah dilaksanakan dengan baik oleh MUI melalui LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.     

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com