KOMPAS.com — Korban pelecehan seksual (sexual abuse), dengan anak-anak sebagai korban, terus berjatuhan. Kasus yang terungkap selalu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus serupa tidak pernah terungkap.
Penangkapan Baekuni alias Babeh seperti menjadi alarm betapa kasus kekerasan seksual pada anak sebenarnya terus tumbuh subur di Indonesia. Selain membunuh secara keji para korbannya, Babeh juga memiliki kebiasaan menyodomi anak-anak sehingga ia diindikasikan mengalami kelainan seksual, yakni pedofilia.
Bagai musang melihat anak ayam, begitulah agaknya perilaku yang ditunjukkan penderita pedofilia saat melihat anak kecil. Penderita pedofil langsung merasa terangsang secara seksual saat melihat kehadiran anak-anak di sekelilingnya.
Bila diamati, pedofilia di Indonesia kerap identik dengan bentuk perilaku sodomi. Akan tetapi, kalau dilihat lebih jauh, sebenarnya berbeda. Dari sisi medis, pedofilia adalah sejenis kelainan psikologis di mana penderitanya tertarik melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak. Istilah pedofil berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua suku kata, yakni pedo (anak) dan filia (cinta).
Pedofilia sendiri merupakan salah satu dari 9 jenis kelainan seksual parafilia. Beberapa jenis parafilia lain adalah ekshibisionisme, fetihisme, frotteurisme, masokisme seksual, sadismeseksual, veyourisme atau fetihisme transvestik. Parafilia merupakan gangguan seksual yang ditandai oleh fantasi seksual khusus serta desakan dan praktik seksual yang kuat, biasanya berulang kali dan menakutkan bagi seseorang.
Susan Noelen Hoeksema dalam bukunya, Abnormal Psychology, menyebutkan, lebih dari 90 persen penderita parafilia adalah pria. Hal tersebut tampaknya berkaitan dengan penyebab parafilia yang meliputi pelampiasan dorongan agresif atau permusuhan, yang lebih mungkin terjadi pada pria ketimbang wanita.
Di atas 16 tahun
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mereka yang dapat dikategorikan penderita pedofilia umurnya harus di atas 16 tahun, baik pria maupun wanita, sedangkan anak yang menjadi korban berumur 13 tahun atau lebih muda (anak prepubertas).
Sementara itu, Asosiasi Psikiatri Amerika (APA) dalam buku Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders 4th Edition menyebutkan, diagnosis pedofil dapat ditegakkan dengan tiga kriteria, yakni:
1. Selama masa sedikitnya enam bulan terjadi rangsangan, dorongan yang berulang-ulang untuk melakukan seks dengan anak-anak (umumnya berusia 13 tahun atau lebih muda).
2. Seseorang berbuat atas dorongan seksual ini atau dorongan ini menimbukan tekanan atau gangguan kepribadian interpersonal.
3. Berusia sedikitnya 16 tahun atau setidaknya lima tahun lebih tua ketimbang anak pada kriteria 1.
Tipe pedofil dapat dibagi menjadi dua, yaitu tipe eksklusif dan noneksklusif. Pedofil eksklusif hanya tertarik pada anak-anak dan tidak merasa terangsang saat melihat orang dewasa atau teman seusianya. Pada beberapa kasus, tipe eksklusif bahkan bisa terangsang hanya dengan berfantasi membayangkan anak-anak di bawah umur. Sementara tipe noneksklusif dapat tertarik pada anak-anak maupun orang dewasa.