Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi dan Risiko Infeksi

Kompas.com - 04/04/2011, 14:57 WIB

KOMPAS.com -  Di sebuah ruangan yang tak begitu besar dengan peralatan seadanya, Putera hampir setiap hari menangani pasien yang datang ke tempatnya dengan masalah gigi.  Pria berusia 30 tahun itu mengklaim dirinya sebagai seorang ahli gigi. Ia sudah menekuni profesinya sejak tahun 2004 dan membuka praktek di kawasan Jakarta Timur.

Putera menuturkan, keahliannya itu ia peroleh saat mengikuti kursus yang diajarkan oleh seorang tekniker gigi pada 2001 silam di Mojokerto. Tekniker, tutur dia,  adalah rekan dari dokter gigi yang biasa membuat gigi palsu, serta segala hal yang berkaitan dengan kesehatan gigi.

Pasien yang ditangani Putera tak terhitung lagi banyaknya. Namun dari keseluruhan pasien yang datang, kebanyakan adalah para orang tua dengan usia sudah cukup lanjut.  Mereka biasanya datang untuk dibuatkan gigi palsu. "Ya, paling sering sih kakek-kakek yang datang," imbuhnya.

Putera cukup sadar kalau pekerjaan yang dilakukannya itu bukannya tanpa risiko kesehatan. Dalam menangani setiap pasien, ia  mengaku selalu melakukannya dengan sangat hati-hati. Menurut  Putera, ada beberapa hal yang tidak bisa ditangani oleh ahli gigi di antaranya, tambal, cabut gigi, dan memberisihkan karang gigi.  Bahkan untuk memasang gigi palsu, putera pun mengaku tidak sembarang memasangnya.

"Kalo masang gigi palsu juga lihat kondisi gigi pasiennya. Masalahnya, ahli gigi tidak bertindak sembarangan, karena dasar-dasarnya sudah ada," jelasnya.

Selama bertahun-tahun menggeluti profesinya, Putera mengaku tidak pernah ada masalah dengan pelangannya. "Alhamdullilah selama ini nggak ada yang komplain," tambah pria satu anak ini.

Saat disinggung soal ijin praktek gigi yang telah dijalaninya, Putera mengatakan kalau tempat prakteknya sudah mendapat izin dari ASTAGIRI (Asossiasi Tukang Gigi Mandiri). Menurut Putera setiap sebulan sekali, para ahli gigi biasanya kerap mengadakan pertemuan. Salah satu yang menjadi isi kesepakatan dalam pertemuan itu adalah, para ahli gigi disarankan untuk tidak mencabut, dan tambal.

Lalu, bagaimana dengan pemasangan bracket atau kawat gigi? Apakah seorang ahli gigi boleh melakukan pemasangan kawat gigi? Putera sendiri sampai saat ini mengaku belum pernah melakukannya. Dia beralasan, kalau pemasangan behel adalah tugas seorang dokter gigi dan bukan wewenangnya.

Di tempat berbeda, Wahyu yang juga berprofesi sebagai ahli gigi justru mengaku telh terbiasa memasang kawat gigi. Pasien yang datang pun bervariasi, mulai dari hanya iseng-iseng sampai yang memang bermasalah dengan giginya.

Tarif yang biasa dikenakan Wahyu untuk pemasangan behel bervariasi antara dari Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta.  Khusus untuk gigi atas saja, Wahyu mematok  harga Rp 800 ribu. Harga ini tentunya jauh lebih murah ketimbang seseorang ke dokter spesialis gigi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau