Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah: Si Penyuap Takkan Mampu Dijerat

Kompas.com - 27/04/2011, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom tahun 2004, Paskah Suzetta kembali mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya. Kekecewaan Paskah karena di dalam berkas dakwaan tidak dicantumkan unsur pemberi suap. Menurut politisi Partai Golkar ini, jika dakwaan terhadapnya tidak dapat menjelaskan hubungan Miranda Goeltom dengan pemberian sejumlah cek perjalanan kepada 26 politisi DPR 1999-2004, maka hingga akhir persidangan si pemberi suap tidak akan mampu dijerat.

"Kalau begini, ini hanya mau menghukum saya dan kawan-kawan. Kalau memang itu sasarannya, maka saya siap saja. Dihukum mati pun siap," ujar Paskah seusai mendengarkan putusan sela terhadap perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/4/2011).

Keberatan Paskah terkait dakwaan JPU itu sudah disampaikannya dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakannya dua pekan lalu. Hari ini, mejelis hakim Tipikor yang diketuai Suwidya menolak eksepsi Paskah. Majelis hakim menilai, dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan ketentuan.

"Eksepsi penasihat hukum bukan mengenai syarat-syarat formil dakwaan yang dapat menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima. Menurut majelis, cara-cara penuntut umum dalam menyusun dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP, tidak ada alasan menyatakan dakwaan tersebut batal," ujar Suwidya.

Dengan demikian, pemeriksaan perkara atas nama Paskah dilanjutkan. Sebelumnya, dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Paskah juga menilai dakwaan tidak cermat karena tidak memuat bukti cukup yang menunjukkan Paskah menerima suap. Unsur pemberi suap tidak jelas. Namun, majelis hakim menilai, KUHAP tidak secara eksplisit mensyaratkan adanya bukti awal yang cukup bagi JPU untuk menyusun dakwaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com