Di Indonesia, SJSN memang belum terbangun. ”Undang-undang tentang hal ini masih dalam perdebatan,” kata Firman.
Di sisi lain, tambah Firman, saat ini pemerintah tidak memiliki pos anggaran layanan kesehatan selain jamkesmas dan askes. Dengan demikian, terpaksa masyarakat luas diminta turut membantu.
Pengamat kebijakan publik Sofyano Zakaria menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab sepenuhnya ketika salah seorang warganya tersandera masalah kesehatan.
Jika belum ada turunan undang-undang yang mengatur, pemerintah semestinya bisa kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, di mana perlindungan dan pelayanan masyarakat jelas diamanatkan dalam konstitusi.