Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Isu Krusial dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 25/10/2011, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama publik akan membahas sepuluh isu krusial dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di kompleks Gedung DPR, Selasa (25/10/2011). Benny menjelaskan, isu pertama menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU. Yang akan diperdebatkan mengenai penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan.

Usul yang masuk terkait isu itu, kata Benny, KPK diberi kebebasan untuk memilih polisi atau jaksa. "Selama ini, kan, diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Isu kedua mengenai lima tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Dalam UU KPK saat ini, jelas Benny, tidak dijelaskan secara spesifik implementasi masing-masing tugas.

Masalah penyadapan juga menjadi bahasan penting dalam revisi UU KPK. Salah satu hal yang akan diperdebatkan yakni apakah penyadapat itu dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Saat ini KPK dapat melakukan penyadapan ketika masih proses penyelidikan.

Isu keempat menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dalam UU KPK saat ini, tidak diatur sanksi untuk pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya.

Soal kewenangan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap terlalu luas juga akan diperdebatkan. DPR akan menimbang, apakah perlu izin dari pengadilan atau tidak untuk menyita dan menggeledah.

Isu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni pelarangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3, akan dikaji untuk tetap dipertahankan atau tidak. Pendapat yang masuk, pelarangan itu tetap dipertahankan agar KPK lebih hati-hati menangani perkara.

Isu ketujuh terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK. Prinsip ini berlaku sejak pelantikan pimpinan hingga akhir masa jabatan atau tidak, itu yang akan diperdebatkan.

Isu kedelapan, yakni politik pemberantasan korupsi ke depan. Yang akan diperdebatkan, apakah KPK mengutamakan penindakan atau pencegahan. Pandangan yang masuk, kata Benny, KPK kelebihan beban sehingga tidak fokus jika kedua tugas itu diberikan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com