Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legislasi UU KPK Tak Perlu Diubah

Kompas.com - 26/10/2011, 14:26 WIB
Anita Yossihara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, berpendapat, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak perlu diubah. Tidak ada alasan untuk diubah, karena KPK telah berjalan dengan baik.

Bahkan, sistem penuntutan KPK yang diatur dalam UU KPK sudah diterapkan dan dicontoh negara lain. "Metode penuntutan, India mau mencontoh. Bangladesh malah sudah mencontoh lebih dulu. Malaysia juga menerapkan sistem yang sama," kata Bibit di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (26/10/2011).

Bibit juga mempertanyakan alasan pengubahan UU KPK, karena selama ini sistem pemberantasan korupsi dalam UU sudah berjalan dengan baik. "Jangan hanya gara-gara KPK terlalu keras, lalu diubah," tegasnya.

Bibit juga mencurigai, pengubahan UU KPK justru bertujuan membonsai KPK, bukan memperkuat KPK. Apalagi, ada usulan agar KPK diberi kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pemberian kewenangan itu justru membuka peluang untuk suap atau korupsi.

"SP3 itu sumber kongkalikong. Itu justru peluang untuk main-main," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com