Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai SRI dan PKBN Tak Lolos Verifikasi Parpol

Kompas.com - 16/12/2011, 19:19 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Serikat Independen atau SRI yang mengusung Sri Mulyani Indrawati dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara  besutan Yenny Wahid dinyatakan tidak lolos verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, kedua partai baru itu tidak dapat melangkah ke Pemilihan Umum 2014.

"Diumumkan bahwa setelah melakukan proses verifikasi, dari 14 parpol yang daftar untuk dapat status hukum, hanya Nasdem yang lolos. (Sebanyak) 13 parpol yang lain tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat status badan hukum," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin, dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM), Jakarta, Jumat (16/12/2011). Hadir dalam jumpa pers tersebut Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana.

Kedua partai itu telah diberi kesempatan melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan hingga 25 November. Namun, menurut Denny, keduanya tidak juga 100 persen melengkapi persyaratan. "Satu provinsi tidak memenuhi, ya tidak memenuhi," kata Denny.

Menurut dia, persyaratan untuk mendapatkan status badan hukum memang cukup sulit. Sebuah partai baru harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di 75 persen kabupaten setiap provinsi dan di 50 persen kecamatan setiap kabupaten.

Dia juga menyampaikan, bagi partai baru yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi ini dapat menempuh langkah hukum. "Kita negara hukum, ada kesempatan bagi 13 partai politik, ada peluang mengajukan upaya hukum ke pengadilan," kata Denny.

Pada 22 September lalu, Kemhuk dan HAM menutup pendaftaran verifikasi partai baru. Dari 14 partai yang mendaftar, baru Partai Nasdem yang dianggap memenuhi persyaratan. Sementara untuk Partai SRI, Partai  Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), dan Partai Karya Republik diberi kesempatan melengkapi persyaratan administrasi yang kurang.

Kemhuk dan HAM memberikan kesempatan kepada ketiga partai itu karena kekurangan ketiganya dianggap tidak substansial. Namun, di tengah jalan, Partai Karya Republik mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com