Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Bisa Tiru Sistem Purwakarta

Kompas.com - 16/01/2012, 21:31 WIB
Hamzirwan

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah pusat bisa meniru langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dalam menerapkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) skala mini bagi pekerja informal.

Keberanian Pemkab Purwakarta menanggung iuran jaminan sosial pekerja informal membuktikan persoalan anggaran bukan masalah besar.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didampingi Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga dan Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Ansyori meluncurkan program jaminan sosial pekerja informal di Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Senin (16/1/2012).  

"Pemkab Purwakarta sudah memulai jaminan sosial sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 terbit. Ini bisa menjadi contoh kesuksesan pemerintah daerah menginisiasi pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja informal," ujar Hotbonar.

Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran Rp 25 miliar untuk iuran program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dan Jaminan Kematian Jamsostek bagi 75.474 pekerja informal, mulai dari buruh tani, tukang ojek, tukang cukur, sampai sopir angkutan kota.

Pada tahun 2011, Dedi mengalokasikan anggaran iuran Jamsostek Rp 8 miliar untuk sedikitnya 10.000 pekerja sosial, seperti ketua rukun tetangga, perangkat desa, ketua karang taruna, dan dukun bayi.

Purwakarta berpenduduk 1 juta jiwa dengan pendapatan asli daerah Rp 127 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.

Terobosan Pemkab Purwakarta mengalokasikan 5 persen dari APBD untuk iuran Jamsostek pekerja informal menunjukkan pemerintah mampu menjalankan SJSN. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melepas tanggung jawab membayar iuran jaminan sosial pekerja informal.

"Kami bisa dengan reformasi birokrasi sehingga anggaran tidak terlalu fokus ke birokrat dengan efisiensi belanja kertas, perjalanan dinas, sampai pakaian dinas. Anggaran cukup sehingga tidak ada alasan kalau negara tidak mau membayar asuransi sosial bagi rakyat," ujar Dedi.

Pemerintah pusat tengah menyusun peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menyelenggarakan UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Rakyat Indonesia akan menikmati jaminan kesehatan mulai 1 Januari 2014 dari BPJS Kesehatan, ditambah jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar mengatakan, pemerintah semestinya segera menuntaskan peraturan-peraturan pelaksana UU No 40/2004 dan UU No 24/2011, sebelum mencabut subsidi bahan bakar minyak.

"Saat rakyat dipaksa berhemat subsidi BBM, DPR malah membuang Rp 20 miliar untuk merenovasi ruang rapat," ujar Timbul. (Mukhamad Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com