"Ini yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang ASI eksklusif. Kalau diperhatikan, tidak jarang papan Puskesmas malah menggunakan sponsor pabrik susu. Lalu ada kalender cara menghitung tinggi badan yang ada sponsor susu," katanya.
Slamet menambahkan, banyak produsen susu yang "membantu" Puskesmas untuk misalnya menyelenggarakan program sosial ke masyarakat seperti misalnya sunatan dan penyediaan infrastruktur, padahal kita tahu kegiatan itu tidak lebih adalah sebuah promosi yang tersembunyi.
"Yang dilarang sebenarnya promosinya bukan penggunaan susunya. Kalau ada indikasi medis pada bayi, silakan kasih susu formula. Tapi jangan sampai ibu-ibu yang mustinya bisa memberikan asi, tidak jadi memberikan karena faktor-faktor promosi tadi," jelasnya.
5. Belum semua kantor dan fasilitas umum membuat ruang menyusui
Belum semua kantor dan fasilitas umum melaksanakan peraturan bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kesehatan tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja ditempat kerja.
Dengan hadirnya PP 33/2012 tentang ASI, tempat-tempat umum seperti kantor wajib hukumnya menyediakan tempat untuk menyusui dan memerah susu termasuk pabrik. Hal ini senapas dengan bunyi PP nomor 33 pasal 30 (3) yang mengatakan, pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
"Tahun ini kita mulai dengan 40 kabupaten yang dibiayai oleh APBN, yang kita berikan model bagaimana kantor-kantor membuat tempat untuk menyusui atau menyimpan susu sehingga ibu bisa mengeluarkan ASI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.