"Kami menyadari untuk mengatasi masalah obat palsu harus dilakukan upaya terpadu antara pembuat kebijakan, pelayanan kesehatan, industri obat dan masyarakat," terangnya.
Siswadi mengatakan, banyak kasus penggunaan obat yang tidak tepat akibat banyak obat yang dibeli bebas tanpa resep dokter, terlebih dengan gencarnya informasi obat yang beredar di media massa dan makin banyak masyarakat yang tanpa sadar membeli obat palsu untuk mengobati penyakit mereka.
"Untuk itu, satu-satunya jalan agar terhindar dari obat palsu adalah membeli obat di sarana legal seperti apotik," ujarnya.
Hasil pengawasan Badan POM dalam 4 tahun terakhir menunjukkan, adanya penurunan peredaran obat palsu di mana pada tahun 2008 Badan POM menemukan 24 item obat palsu dan pada tahun 2011 menemukan 8 item obat palsu.
Pelanggaran terkait transaksi atau peredaran obat palsu merupakan tindakan pidana yang harus diproses melalui pengadilan. Dari sejumlah kasus yang sudah diputuskan tiga tahun terakhir, hukuman yang dijatuhkan masih tidak menimbulkan efek jera karena putusannya berkisar antara hukuman percobaan 2-5 bulan dan pidana denda berkisar antara Rp. 50.000 sampai Rp. 4.000.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.