Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lemah, Pengawasan Tenaga Kesehatan Asing

Kompas.com - 15/06/2013, 11:27 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis

Pengurusan izin tinggal bisa kepada pemerintah daerah setempat, yang merupakan mitra Kementrian Dalam Negeri. Sementara izin datang ke Indonesia masuk dalam ranah Kementrian Luar Negeri.

Untung mengatakan, sebetulnya ada standar dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan terkait TK-WNA. Tenaga kesehatan asing dapat masuk dengan syarat memiliki kompetensi yang dibuktikan surat keterangan dari lembaga tinggi dan pemerintahan terkait.

TK-WNA juga tidak boleh datang sendiri. Mereka harus bekerja sama dengan dinas, kementrian, atau pemerintahan terkait. Para TK-WNA juga harus datang dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Namun, menurut Untung, WNA sering datang sambil mengurus izin. Atau datang ketika proses izin belum selesai. Akibatnya, pembinaan dan pengawasan TK-WNA tidak bisa maksimal. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya data Kementrian Kesehatan terkait jumlah TK-WNA saat ini.

"Karena aturannya banyak, tergantung siapa yang membawa. Kalau ini disatukan pembinaan dan pengawasan bisa lebih baik," kata Untung.

Kemenkes hanya memiliki data jumlah rekomendasi yang dikeluarkan sampai Mei 2013. Dari 50 rekomendasi untuk TK-WNA, 10 tercatat bekerja di rumah sakit swasta sedangkan sisanya melakukan bakti sosial.

Pelayanan satu atap menjadi kunci penataan sistem pengawasan TK-WNA di Indonesia. Namun hal tersebut bisa terselenggara bila ada kerjasama antara Pemda dan pemerintah pusat. Pengawasan satu pintu akan meliputi jalur yang sering digunakan TK-WNA. Jalur ini antara lain meliputi praktek, alih teknologi, dan bakti sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com