Angka ini kemungkinan akan terus membesar setara jumlah perokok yang terus meningkat. “Karena itu perokok tidak perlu diikutsertakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014. Jika diikutsertakan, negara bisa bangkrut karena menanggung biaya yang begitu besar,” kata Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), dr. Zainal Abidin, MH pada diskusi 'Gangguan Kesehatan Dan Pembiayaan Penyakit Terkait Rokok, Tanggung Jawab Siapa?' di Jakarta, Kamis (31/10/2013) kemarin.
Usulan dari IDI memang beralasan dengan mempertimbangkan bentuk demografi penduduk Indonesia saat ini, yang memiliki banyak usia produktif. Padahal, jumlah perokok Indonesia sebanyak 61,4 juta orang sebagian besar adalah generasi muda. Sekitar 10-20 tahun lagi, generasi muda ini akan menjadi lansia dengan berbagai penyakit akibat kebiasaan merokok yang pernah dilakukan.
Dengan keanggotaan JKN yang dimiliki, maka biaya kesehatan mereka ditanggung negara. Hal ini tentu tidak menguntungkan bagi keuangan negara.
Zainal juga mengacu pada Peraturan Presiden tentang JKN nomer 12 tahun 2013 pasal 25 i. Aturan tersebut memuat pelayanan yang tidak ditanggung JKN, yaitu yang diakibatkan sengaja menyakiti atau melakukan hobi yang merugikan diri sendiri.
Zainal menegaskan, menghisap rokok termasuk dalam perbuatan yang sengaja menyakiti diri sendiri, sehingga akibatnya tidak perlu ditanggung pemerintah.
“Perokok umumnya mengerti perbuatannya tidak baik dan menyakiti orang lain, tapi masih juga dilakukan. Kalau begini tidak adil bila pemerintah dan masyarakat masih harus menanggung biaya kesehatan para perokok. Jika keberatan menanggung sendiri, mungkin bisa dibantu perusahaan rokok,” kata Zainal.
Kemungkinan Indonesia yang bakal bangkrut bila menanggung biaya kesehatan perokok juga diungkapkan Direktur PT. Askes Indonesia Tbk, Fahmi Idris. Menurutnya kebangkrutan tak bisa dihindari, karena pada 2030 semua generasi muda perokok saat ini akan menderita sakit. Jenis sakit yang diderita beragam, namun hampir semuanya memerlukan biaya tinggi (katastropik).
“Bila terus begini kita pasti bangkrut. Meski begitu BPJS kesehatan tidak memisahkan pasien perokok dan bukan perokok,” kata Fahmi.
Untuk mengatasi hal ini, Zainal mengusulkan subsidi pembiayaan penyakit katastropik terkait PTR. Jumlah subsidi disarankan menutupi 30 persen biaya yang dikeluarkan Askes akibat PTR setiap tahunnya.
Namun solusi ini hanya bersifat jangka pendek. Fahmi menyatakan, pemerintah tetap harus serius menyelesaikan isu terkait pembatasan rokok dari berbagai aspek. Pembatasan rokok dapat mencegah generasi muda terpapar rokok sejak dini, sehingga faktor risiko berbagai penyakit seperti jantung dan kanker bisa dikurangi.
Solusi lain adalah memperkuat gateaway keeper, yaitu upaya promotif dan preventif. Usaha ini bisa dilakukan dokter di layanan kesehatan primer yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Masyarakat juga dapat membentengi diri sendiri dengan terus menambah pengetahuan dan tidak segan menginfokan kerugian merokok.
“Konsep ini jadi mirip dokter keluarga. Kita juga bisa mencontoh Thailand terkait upaya promotif dan preventif, yang menggunakan cukai dari rokok,” kata Fahmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.