Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2013, 17:02 WIB
Rosmha Widiyani

Penulis


KOMPAS.com - Januari 2014 menjadi awal bergulirnya program asuransi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan berlakunya program ini, beberapa jenis asuransi kesehatan seperi Askes, Jamkesmas, atau Jamkesda tidak lagi ada.

Menurut Direktur Pelayanan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Fajriudin, dua pekan menjelang berjalannya program JKN semestinya masyarakat tidak lagi bingung dengan mekanisme kepesertaan dan sistem pelayananan dalam program asuransi ini. 

"Mekanisme program ini tidak sulit dan mudah diikuti masyarakat, dimulai dari pelayanan primer hingga tersier," ujarnya dalam seminar Tinjauan dan Kaleidoskop Kesehatan 2013 yang diselenggarakan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK FKM UI) di Jakarta pada Rabu (18/12/2013).

Menyoal kepesertaan, papar Fajriudin, ada kelompok yang secara otomatis dan tidak menjadi peserta program JKN 2014. Ada lima kategori kelompok yang langsung menjadi peserta yaitu anggota TNI, Polri, PNS, dan masyarakat yang masuk dalam tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kategori terakhir adalah anggota asuransi sosial yang sebelumnya berlaku misalnya Jamkesda, Askes, dan Jamsostek.

Selain lima kategori tersebut, masyarakat yang ingin menjadi anggota JKN 2014 harus mendaftarkan diri.

“Pendaftaran ini bisa kolektif atau perseorangan. Setelah mendaftar di kantor BPJS, masyarakat akan memperoleh virtual account. Akun ini baru aktif bila masyarakat melakukan pengobatan,” kata Fajriudin.

Dalam virtual accout tersebut, terdapat kode pembayaran pada rumah sakit, yang bisa dilakukan melalui bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Mengenai alur pelayanan, JKN 2014 menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier. Layanan primer terdiri atas puskemas, klinik pratama, dan dokter prakter pribadi beserta jejaringnya. Saat ini, JKN 2014 sudah bekerja sama dengan 12 ribu sistem layanan primer di seluruh Indonesia. Angka ini akan meningkat menjadi 15.869 pada 2015.

Sistem layanan primer mencakup 144 macam diagnosis dengan alur klinis (clinical pathway) yang sudah disusun organisasi profesi terkait. Bila diagnosis ternyata di luar alur klinis yang dirancang, maka pasien akan dirujuk ke sistem layanan sekunder.

“Tentunya, lama pasien dirujuk bergantung pada sakit yang diderita dan kemampuan tenaga kesehatan di sistem layanan primer. Yang jelas masyarakat harus melalui fasilitas primer terlebih dulu baru akan dilayani di tingkat sekunder dan tersier,” terang Fajriudin.

JKN 2014 juga menggunakan sistem rujuk balik untuk proses perawatan pasien. Fajriudin mencontohkan pengobatan penyakit diabetes yang biasanya dilakukan di rumah sakit tersier. Setelah pengobatan, pasien harus melakukan perawatan yang bisa dilakukan di sentra layanan primer.

Mekanisme ini, kata Fajriudin, berada di luar biaya paket dalam JKN 2014. “Obat ini nantinya dapat diperoleh di sentra layanan primer. Biaya yang dikenakan merupakan kategori khusus, yang berbeda dengan paket INA-CBG’s. Tentunya, kriteria pasien yang dirujuk kembali ke sentra layanan primer sesuai dengan clinical pathway,” kata Fajriudin.

Dengan menggunakan sistem ini, dokter dan pasien harus saling bekerja sama untuk proses kesembuhan. Fajriudin mengatakan, dokter memang akan berusaha sebaik-baiknya. Namun pasien juga dituntut untuk menjaga kesehatannya sebaik mungkin, supaya tidak perlu dirujuk ke sentra layanan sekunder dan tersier.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com