Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada KIS, Kartu Jaminan Kesehatan Lain Tetap Bisa Digunakan

Kompas.com - 06/11/2014, 07:30 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menegaskan, adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak membuat kartu jaminan kesehatan lain yang pernah ada seperti kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tak berlaku lagi.

Pelayanan kesehatan yang diberikan juga tetap sama. "Pada prinsipnya semua kartu yang ada masih berlaku. Jadi jangan ada kekhawatiran, misalnya kita masih pegang kartu Jamkesmas. Semua masih berlaku dengan level pelayanan yang sama," ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Akmal Taher di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Akmal mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyampaikan surat edaran kepada dinas kesehatan setempat dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pasien.

KIS sama seperti program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan BPJS. KIS pun memastikan dan menjamin masyarakat yang kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan.

Dengan adanya KIS, cakupan peserta menjadi diperluas yaitu kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir. Akmal mengatakan, KIS juga akan lebih mengintensifkan layanan preventif, promotif, dan deteksi dini.

"Paradigmanya kan paradigma sehat. Selama ini JKN masih terlalu berat pada kuratif. Jadi KIS lebih ditekankan pada promotif, preventif, dan deteksi dini," terang Akmal.

KIS akan diberikan secara bertahap. Nantinya, semua kartu yang ada akan diganti dengan KIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau