”Tenaga kesehatan di puskesmas, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, akan diperkuat dengan menambah tenaga kesehatan,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri di Jakarta, Jumat (23/1).
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, tenaga kesehatannya akan dilengkapi hingga satu paket. Sesuai permenkes itu, paling sedikit terdiri atas dokter atau dokter layanan primer, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga kesehatan masyarakat, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga gizi, dan tenaga kefarmasian.
Saat ini, dari semua puskesmas, baru 30 persen yang sudah lengkap. Tahun 2015, Kemenkes menargetkan akan melengkapi tenaga kesehatan di 120 puskesmas di 48 kabupaten/kota.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kemenkes Chairul Radjab Nasution menyatakan akan memperkuat sejumlah RS tipe C dengan tenaga dokter spesialis, misalnya spesialis radiologi, anestesi, dan patologi klinik. Tahun 2019, diharapkan 60-70 persen rumah sakit tipe C memiliki tujuh dokter spesialis.
”Kunci keberhasilan JKN penguatan FKTP dan peningkatan kualitas dokter. Sebab, 70 persen penyakit ada di puskesmas. Puskesmas harus mampu mendiagnosis 155 penyakit,” katanya.
Selain memperkuat RS tipe C, Kemenkes akan memperkuat 170 RS di daerah menjadi rujukan regional. Tujuannya, menyaring pasien agar tak terlalu menumpuk di RS rujukan tersier. Dengan demikian, sistem rujukan berjenjang JKN berjalan baik.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, masih banyak RS daerah yang hanya punya satu dokter, terutama RS tipe D di wilayah Indonesia timur. Saat dibuka formasi calon PNS pun terkadang tak satu pun dokter spesialis yang mendaftar. (ADH)