Hal itu terungkap dalam diskusi ”Kupas Tuntas Koordinasi Manfaat (CoB) antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta dan Badan Penjamin Lainnya”, Kamis (29/1), di Jakarta.
Anggota tim Teknis Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Angelia Agustine, mengatakan, sejauh ini sejumlah perusahaan asuransi swasta menandatangani perjanjian kerja sama terkait koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan. Namun, mekanisme koordinasi manfaat belum jelas diatur.
Hal tersebut mengakibatkan badan usaha yang mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengeluarkan biaya ganda. Hal itu karena khawatir mutu layanan yang ditawarkan program lebih rendah daripada yang mereka miliki selama ini.
Selain itu, pengaturan koordinasi manfaat bagi perusahaan yang selama ini mengelola sendiri (swakelola) biaya jaminan kesehatan bagi pekerjanya belum jelas diatur.
Ketua Bidang Jaminan Sosial Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia Timoer Sutanto menyatakan, mekanisme koordinasi manfaat, terutama perusahaan yang mengelola sendiri jaminan kesehatannya dengan sistem klaim, belum jelas diatur. ”Belum ketemu mekanisme CoB yang disepakati. Masih ada waktu sampai Juni untuk membahas CoB bersama BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Perjanjian kerja
Prinsipnya, perusahaan tak ingin melanggar perjanjian kerja bersama yang disepakati dengan pekerja karena implikasinya luas. Jadi, kemungkinan badan usaha tetap membayar iuran JKN sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi, tetapi itu tak dipakai karena khawatir manfaat yang didapat lebih rendah. Perusahaan tetap memakai asuransi komersial untuk jaminan kesehatan pekerjanya.
Menurut Angelia, di lapangan ditemui sejumlah kasus, yakni pasien membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lalu dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di kamar sesuai kelas kepesertaan. Namun, RS itu tetap menagihkan sebagian biaya kesehatan pada asuransi komersial. ”Kasus seperti ini banyak terjadi. Padahal, kalau sudah manage care, seharusnya biayanya sesuai paket,” katanya.
Jika ada selisih pembayaran pun, lanjut Angelia, belum tentu asuransi komersial mengganti karena biaya di luar ketentuan polis peserta tak akan diganti. Manage care adalah upaya mengintegrasikan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi peserta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.