Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perceraian Meningkat, 70 Persen Diajukan Istri

Kompas.com - 30/06/2015, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kasus perceraian dalam lima tahun terakhir, 2010-2014, meningkat 52 persen. Sebanyak 70 persen perceraian diajukan oleh istri. Hal itu terutama karena ketidaksiapan menikah yang ditandai dengan rumah tangga tidak harmonis, tidak ada tanggung jawab, persoalan ekonomi, dan kehadiran pihak ketiga.

Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, angka perceraian di Indonesia lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2010-2014, dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15 persen di antaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun 2014 mencapai 382.231, naik sekitar 100.000 kasus dibandingkan dengan pada 2010 sebanyak 251.208 kasus.

Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki, pada Senin (29/6), yang diperingati sebagai Hari Keluarga Nasional, di Jakarta, mengatakan, mayoritas alasan perceraian ialah rumah tangga tak harmonis. "Ketidakharmonisan merupakan kondisi kompleks dan mencakup setidaknya 15 aspek berumah tangga," ujarnya.

Secara garis besar, Muharam memaparkan, ada dua penyebab utama ketidakharmonisan, yakni kekurangan nafkah lahir dan batin. Nafkah lahir ialah kewajiban pasangan untuk saling menghidupi, misalnya berkontribusi dalam pengelolaan ekonomi rumah tangga. Adapun nafkah batin adalah cara pasangan suami-istri memperlakukan satu sama lain.

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Sudibyo Alimoeso mengatakan, ada tiga hal yang umumnya melatarbelakangi perceraian, yakni faktor ekonomi, psikologi, dan ketiadaan ruang pengaduan masalah keluarga.

Faktor ekonomi terkait erat dengan kesiapan calon pengantin untuk bertanggung jawab secara ekonomi. Sementara faktor psikologi berhubungan dengan kematangan atau kesiapan mental calon pengantin mengarungi rumah tangga.

Budaya populer

Muharam menjelaskan, ada kecenderungan usia awal menikah makin muda. Menurut penelitian Kemenag, hal itu merupakan pengaruh budaya populer. Tontonan di film ataupun sinetron menunjukkan para pemain film yang berusia belia sudah menikah.

"Mayoritas generasi muda tak memahami bahwa pernikahan itu dilakukan lakon cerita. Mereka hanya melihat bintang film yang masih muda itu tampak cantik ketika menikah dan ingin menirunya," ujar Muharam.

Oleh karena itu, terjadi pemudaran pemaknaan pernikahan seperti dipaparkan laporan riset Tren Cerai Gugat di Kalangan Muslim Indonesia. Penelitian tersebut mengambil sampel pasangan suami-istri berusia maksimal 25 tahun dan telah menikah minimal selama lima tahun.

"Penelitian menunjukkan pasangan muda tak mengerti bahwa menikah berarti tanggung jawab terhadap sesama dan juga keluarga suami atau istri," kata Muharam. Oleh karena itu, masalah paling sering terjadi ialah komunikasi yang buruk antara suami dan istri, orangtua, mertua, dan ipar. Bahkan, persepsi tentang pernikahan disamakan dengan pacaran, yaitu jika tak cocok, boleh putus hubungan.

Sudibyo menambahkan, usia menikah yang makin muda lebih berisiko untuk bercerai. Saat ini ada 5 persen pernikahan usia di bawah 15 tahun dan 42 persen pernikahan di kelompok umur 15-19 tahun. Selain ketidakmatangan emosi, tingginya angka perceraian merupakan kontribusi dari para perempuan yang ingin melepaskan diri dari pernikahan dini.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Machasin mengungkapkan, ada budaya tertentu di Indonesia yang sengaja mengawinkan anak perempuan dengan tokoh agama ataupun tokoh masyarakat. Ada pula yang menikahkan anak perempuan di usia remaja dengan alasan untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty berpendapat, menaikkan batas usia minimal perkawinan amat penting untuk menekan angka perceraian. Secara mental, usia remaja belum siap berumah tangga. Itu menyebabkan perceraian banyak terjadi pada pasangan remaja.

Oleh karena itu, menurut Sudibyo, pernikahan harus disiapkan dan direncanakan dengan baik. (DNE/ADH/MZW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau