Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/10/2015, 12:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana penerapan hukuman kebiri bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak mendapat dukungan dari banyak pihak. Kebiri dinilai dapat menghilangkan dorongan seksual seorang pria karena berkurangnya produksi hormon testosteron. Akan tetapi, apakah hal itu bersifat permanen?

Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Profesor Wimpie Pangkahila mengatakan, perlu diketahui lebih dulu bahwa pengebirian yang bisa dilakukan para dokter saat ini adalah kebiri secara kimiawi.

Kebiri ini dilakukan dengan memberikan obat antiandrogen berupa suntikan untuk menekan produksi hormon testosteron. Penyuntikannya pun dilakukan berulang untuk mendapat hasil yang baik.

"Tergantung reaksi setiap individu, tetapi tidak mungkin hanya sekali (suntik hormon antiandrogen)," kata Wimpie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2015).

Jika penyuntikan hanya sekali dan dihentikan, tak tertutup kemungkinan gairah seksual akan muncul kembali. Selain itu, bisa saja seorang pria meminta disuntik hormon laki-laki untuk mengembalikan fungsi organ reproduksinya itu.

"Kalau tidak disertai, misalnya hukuman seumur hidup, dia (pelaku kekerasan seksual) kan bisa bergentayangan. Dia bisa pergi ke dokter lain minta dikembalikan seperti semula, diberikan hormon semula yang bukan antiandrogen," kata Wimpie.

Sementara itu, kebiri fisik sudah tak lagi dilakukan dalam dunia kedokteran, kecuali ada indikasi medis. Adapun kebiri fisik dilakukan dengan membuang testis pria yang merupakan lokasi produksi testosteron.

"Itu (kebiri fisik) sudah ditolak habis-habisan. Dokter enggak akan mungkin mau melakukan itu, memotong testis orang yang bukan karena penyakit," kata Wimpie.

Dalam dunia medis, suntik hormon antiandrogen sendiri biasanya digunakan untuk pasien kanker prostat. Selain memberikan efek hilangnya dorongan seksual, kebiri dapat melemahkan otot-otot pria, meningkatkan lemak, hingga pengeroposan tulang.

Lalu, apakah hukuman kebiri ini efektif untuk memberikan efek jera dan menurunkan kasus kejahatan seksual? Menurut Wimpie, hukuman penjara berat tetaplah menjadi yang utama. Pemerintah perlu duduk bersama dengan pihak terkait, termasuk tenaga ahli kesehatan, sebelum menerapkan hukuman kebiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau