KOMPAS.com - Semakin banyaknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak mendapat perhatian dari berbagai pihak. Bahkan, pemerintah berencana memberikan hukum kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak, demi membuat pelaku kejahatan jera.
Menanggapi hal tersebut, kriminolog dari Universitas Indonesia, Yogo Tri Hendiarto menyangsikan bahwa hukum kebiri dapat membuat jera pelaku kejahatan seksual pada anak. “Hal yang sangat wajar jika pihak keluarga korban menginginkan hukuman terberat untuk pelaku kejahatan seksual, entah itu kebiri ataupun hukum mati. Tapi, tak ada jaminan setelah hukuman ini berlaku, maka kejahatan seksual pada anak akan hilang total.”
Menurut Yogo, selain hukuman untuk pelaku kejahatan seksual, yang penting dilakukan adalah mengedukasi masyarakat dan berbagai pihak untuk mencegah kejahatan terjadi. Dalam ilmu kriminologi ada tiga komponen kejahatan, yaitu pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan kondisi.
“Ketiga hal tersebut sangat berkaitan. Kejahatan akan terjadi kalau ada kondisi yang memungkinkan pelaku melakukan kejahatan pada korban. Misalnya, seorang anak kecil yang berjalan di tengah jalan gelap, tanpa pengawasan orangtuanya, sudah tentu menarik perhatian pelaku kejahatan. Inilah yang perlu diperhatikan. Bagaimana kita harus mewaspadai setiap kemungkinan kejahatan,” jelasnya.
Anak-anak kecil masih membutuhkan pengawasan maksimal dari orangtuanya. Sehingga, memang memerlukan kerjasama berbagai pihak untuk meminimalisir kejahatan terjadi. Mulai dari pengawasan ketat orangtua terhadap keamanan anak, termasuk mengajarkan sejak dini konsep perlindungan diri pada anak.
Selain itu, menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar untuk menumbuhkan rasa saling menjaga, serta tersedianya fasilitas-fasilitas keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar, seperti lampu jalanan yang terang dan satuan pengamanan.
"Jangan lupa kenali dengan baik karakter orang-orang di sekitar, termasuk kerabat dekat. Karena, enggak jarang pelaku kejahatan seksual pada anak justru kerabat dekatnya sendiri, entah itu paman, kakek, ataupun tetangga," ujar Yogo.