Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/10/2015, 21:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Deretan kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini mendapat perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah. Kasus terbaru adalah pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap bocah perempuan asal Kalideres, Jakarta Barat, PNF.

Berbagai pihak menilai, salah satu faktor yang jadi penyebab berulangnya kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah belum adanya sanksi yang tegas terhadap pelakunya. Salah satu sanksi yang dinilai efektif menimbulkan efek jera adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku.

Sejumlah negara menerapkan hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa negara lain menerapkannya sebagai alternatif pengurangan masa tahanan. Sedangkan, sistem perundang-undangan di Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Yogo Tri Hendiarto, kriminolog dari Universitas Indonesia, menetapkan hukum kebiri untuk pelaku kejahatan seksual pada anak, tidak menjamin membuat pelaku jera. “Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum membuat keputusan ini. Seberapa efektif hukum kebiri dapat menyelesaikan masalah ini? Bagaimana nanti pelaksanaannya? Tidak bisa diputuskan terburu-buru dan tidak ada jaminan membuat pelaku jera,” ujarnya saat dihubungi oleh KOMPAS.com (22/10).

Yogo mengatakan, yang penting diperhatikan oleh pemerintah bukan hanya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual pada anak, tapi juga penanganan korban kejahatan seksual. Pemerintah harus serius memberi perhatian pada korban, bukan hanya dalam jangka pendek, tapi untuk jangka panjang.

Yang tidak boleh dilupakan adalah efek psikologis korban kejahatan seksual. Ini harus mendapat penanganan serius. “Sediakan pendampingan dan pelayanan konseling gratis seumur hidup. Karena jika tidak, bukan tak mungkin kejahatan seksual pada anak akan terus berulang. Umumnya, korban merasa tertekan, marah, dan dendam. Kemudian jika tak ditangani dengan tepat, suatu saat korban kejahatan seksual justru akan menjadi pelaku kejahatan seksual,” jelas Yogo.

Yogo menekankan, sangat banyak kasus kejahatan seksual pada anak yang pelakunya saat kecil mengalami kejahatan yang sama. Karena itu, selain hukuman untuk pelaku, korban kejahatan seksual juga penting mendapat perhatian dan penangan khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau