Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2015, 19:27 WIB

KOMPAS.com - Sebanyak 3.671 produk ilegal disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan selama operasi Storm VI tahun 2015 pada periode Agustus-September 2015. Produk yang terdiri dari obat ilegal, obat tradisional ilegal, dan kosmetika ilegal itu bernilai Rp 20,8 miliar.

 

Sebanyak 218 jenis produk obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat senilai Rp 20 miliar iyu dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Temuan ini merupakan hasil operasi penegakan Satuan Tugas Pemberantasan dan Makanan Ilegal BPOM di dua lokasi di Banten, yakni Serpong dan Balaraja.

 

Kepala BPOM Roy Sparringa Selasa (28/10) mengatakan, kejahatan farmasi kian marak. Obat, obat tradisional, dan kosmetika ilegal berdampak secara kesehatan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal BPOM bekerja sama dengan Interpol Indonesia menggelar operasi Storm VI di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok. Di Tanah Air, kerja sama tersebut dilakukan BPOM dengan Kepolisian Negara RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Hasil operasi Storm VI tahun 2015 ialah sebanyak 3.671 produk ilegal (827 produk obat ilegal, 1.447 produk obat tradisional ilegal termasuk yang mengandung bahan kimia obat, dan 1.397 kosmetika ilegal) disita. Produk tersebut berasal dari 123 sarana produksi, distribusi, dan ritel, serta kawasan kepabeanan. Produk ilegal itu senilai Rp 20,8 miliar.

 

Jumlah produk yang disita tersebut lebih banyak dari hasil operasi Storm V tahun 2014 sebanyak 3.657 produk. Akan tetapi, nilai produk ilegal yang disita tahun 2014 itu lebih besar dibandingkan dengan tahun ini, yakni Rp 31,66 miliar.

 

Banten terbanyak

Roy menambahkan, Provinsi Banten masih menjadi daerah dengan temuan produk ilegal terbanyak, yaitu 190 produk dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 9,4 miliar. Kemudian disusul DKI Jakarta dengan jumlah temuan 120 produk dengan nilai ekonomi Rp 3,1 miliar, Jawa Tengah 65 produk dengan nilai lebih dari Rp 1,08 miliar, dan Kepulauan Riau dengan 17 produk senilai lebih dari Rp 1 miliar.

 

Hasil operasi Storm VI telah ditindaklanjuti dengan proses hukum berupa 42 kasus dimejahijaukan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain upaya hukum pidana, ada juga tindak lanjut berupa pemberian sanksi administratif.

 

Menurut Roy, selain mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk dan mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, pelaku kejahatan farmasi juga kerap melakukan aktivitas produksi malam hari, berpindah lokasi secara cepat, dan menyimpan produk ilegal di tempat yang tidak diduga.

 

Kepala Pusat Penyidikan BPOM Hendri Siswadi menambahkan, dari 3.671 produk yang ditemukan, 1.546 produk di antaranya (42 persen) adalah produk impor. Pada kemasan produk tersebut tercantum nama negara asalnya. Akan tetapi, BPOM kini sedang mengembangkan penyidikan bersama Interpol Indonesia untuk memastikan apakah betul produk tersebut diproduksi di negara yang tercantum pada kemasan.

 

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono menuturkan, penanganan produk obat dan makanan ilegal memerlukan kerja sama lintas sektor sebab modus operasi pelaku kejahatan farmasi semakin canggih.

 

Terkait dengan sanksi terhadap pelaku kejahatan farmasi yang dinilai masih ringan, Mujiono menyatakan, bukan tidak mungkin penyidik menambahkan pasal yang disangkakan dari undang-undang berbeda kepada pelaku kejahatan farmasi. Misalnya pasal tentang korupsi atau pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau