Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2020, 18:01 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laman resminnya mendefinisikan narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara, dalam Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?

Pemanfaatan narkoba pada mulanya digunakan sebagai penghilang trasa nyeri serta memberikan ketenangan. Namun pada praktiknya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan sehingga bisa memberikan dampak buruk kesehatan bagi setiap orang yang mengonsumsinya.

Jenis-jenis narkoba

Menurut UU tentang Narkotika, nakotika dapat dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungannya.

1. Narkotika golongan 1

Narkotika golongan 1, seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

2. Narkotika Golongan 2

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Sedikinya ada 85 jenis obat yang termasuk narkotika golongan 2, beberapa diantaranya yakni morfin dan alfaprodina.

Narkotrika golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com