KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laman resminnya mendefinisikan narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara, dalam Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?
Pemanfaatan narkoba pada mulanya digunakan sebagai penghilang trasa nyeri serta memberikan ketenangan. Namun pada praktiknya, obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan sehingga bisa memberikan dampak buruk kesehatan bagi setiap orang yang mengonsumsinya.
Menurut UU tentang Narkotika, nakotika dapat dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan risiko ketergantungannya.
1. Narkotika golongan 1
Narkotika golongan 1, seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
2. Narkotika Golongan 2
Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Sedikinya ada 85 jenis obat yang termasuk narkotika golongan 2, beberapa diantaranya yakni morfin dan alfaprodina.
Narkotrika golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
3. Narkotika Golongan 3
Narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Jika didasarkan pada bahan pembuatnya, narkotika juga dapat dibagi menjadi tiga jenis, yakni:
1. Narkotika sintetis
Narkotika sintetis didapatkan dari proses pengolahan yang rumit.
Jenis narkoba ini diketahui sering dimanfaatkan untuk keperluan pengobatan dan juga penelitian.
Contoh dari narkotika bersifat sintetis, yaitu:
2. Narkotika semi sintetis