Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 07:33 WIB

KOMPAS.com – Tanda serangan jantung sering kali diabaikan karena mirip dengan masuk angin.

Istilah masuk angin atau angin duduk kerap digunakan masyarakat untuk menggambarkan rasa tidak enak badan tanpa penyebab yang jelas.

Salah satu cara yang paling sering ditempuh untuk mengatasi gejala masuk angin di Indonesia, yakni dengan kerokan.

Baca juga: Serangan Jantung Bisa Terjadi Saat Tidur, Kenali 4 Gejalanya

Setelah digosok dengan balsam atau minyak rempah, badan penderita kemudian digores dengan uang logam pada bagian dada dan punggung hingga meninggalkan bekas warna kemerahan berpola.

Tahunya masuk angin

Orang-orang percaya bahwa bekas goresan yang berwarna lebih merah sampai kehitaman adalah tanda ada banyak angin yang masuk ke dalam tubuh.

Sementara, jika penderita bersendawa saat badan digosok, hal itu dianggap sebagai tanda angina sudah keluar.

Selain kerokan, masyarakat Indonesia juga kerap mengonsumsi jamu untuk mengatasi masuk angin.

Sebenarnya diagnosis dan terapi tradisional untuk mengatasi gejala masuk angin seperti itu tidak akan menjadi masalah jika penderita hanya mengalami mialgia, istilah medis untuk menjelaskan pegal-pegal di otot tubuh.

Tapi, menjadi berbahaya jika keluhan yang sedang dialami oleh orang tersebut ternyata adalah tanda serangan jantung.

Ternyata gejala serangan jantung

Melansir Buku Menaklukkan Pembunuh No. 1: Mencegah dan Mengatasi Penyakit Jantung Koroner secara Tepat dan Cepat (2010) yang dibuat A. Fauzi Yahya, dokter yang rutin bergelut menghadapi penderita penyakit jantung kerap dihadapkan pada satu kenyataan ironis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+