Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/03/2022, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Bagi pasien pengguna Narkotika, rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan jangka panjang maupun jangka pendek yang sangat disarankan oleh tenaga kesehatan profesional.

Program rehabilitasi bertujuan untuk mengubah perilaku pasien agar dapat berfungsi kembali ke masyarakat. 

Masyarakat Indonesia yang terjerat obat-obatan terlarang sebagai pengguna berhak dan wajib mengikuti program rehabilitasi profesional.

Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?

Menurut Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi pasien yang kecanduan narkoba dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu rawat inap dan rawat jalan.

Berbeda dengan rawat inap, melansir American Addiction Center, pasien rehabilitasi rawat jalan dapat tetap tinggal di rumah pribadi.

Metode Rehabilitasi Narkotika

Berikut ini adalah perbedaan kedua jenis rehabilitasi tersebut berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN):

  1. Rehabilitasi Rawat Jalan: Dapat dilakukan di rumah, menjalani masa pengobatan selama tiga bulan.
  2. Rehabilitasi Rawat Inap: Dilakukan di tempat rehabilitasi, menjalani masa pengobatan selama enam bulan.

Tahapan Rehabilitasi Rawat Jalan

Meskipun tidak se-intensif rawat inap, program rawat jalan membantu pecandu untuk mengenali penyakitnya dan belajar bagaimana untuk mengontrol kondisi tanpa memaksakan aturan-aturan yang ketat pada kehidupan pecandu.

Namun, tahapan apa sajakah yang harus dijalani oleh pasien rawat jalan?

Baca juga: Macam-macam Narkoba dan Bahayanya bagi Tubuh

Menurut Badan Narkotika Nasional, berikut ini tahapan rehabilitasi untuk pasien rawat jalan:

  1. Melakukan tes urine atau tes kencing.
  2. Melakukan asesmen, termasuk menyelidiki pemakaian narkotika, jenis narkotika, periode memakai, dan lain-lain.
  3. Menjalani konseling, dalam tahap ini pasien menceritakan pengalaman dan. perkembangan keadaannya selama berhenti menyalahgunakan narkotika kepada konselor.
  4. Menjalani terapi grup, seluruh pasien dikumpulkan dan saling berbagi pengalaman saat memakai narkotika dan setelah menjalani rehabilitasi rawat jalan.
  5. Menjalani terapi grup keluarga, keluarga dan teman memotivasi pasien untuk mendorong pemulihan pasien.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+