Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Rehabilitasi Pasien Narkotika Rawat Jalan

Kompas.com - 04/03/2022, 14:00 WIB
Giovani Cornelia,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi pasien pengguna Narkotika, rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan jangka panjang maupun jangka pendek yang sangat disarankan oleh tenaga kesehatan profesional.

Program rehabilitasi bertujuan untuk mengubah perilaku pasien agar dapat berfungsi kembali ke masyarakat. 

Masyarakat Indonesia yang terjerat obat-obatan terlarang sebagai pengguna berhak dan wajib mengikuti program rehabilitasi profesional.

Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?

Menurut Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi pasien yang kecanduan narkoba dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu rawat inap dan rawat jalan.

Berbeda dengan rawat inap, melansir American Addiction Center, pasien rehabilitasi rawat jalan dapat tetap tinggal di rumah pribadi.

Metode Rehabilitasi Narkotika

Berikut ini adalah perbedaan kedua jenis rehabilitasi tersebut berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN):

  1. Rehabilitasi Rawat Jalan: Dapat dilakukan di rumah, menjalani masa pengobatan selama tiga bulan.
  2. Rehabilitasi Rawat Inap: Dilakukan di tempat rehabilitasi, menjalani masa pengobatan selama enam bulan.

Tahapan Rehabilitasi Rawat Jalan

Meskipun tidak se-intensif rawat inap, program rawat jalan membantu pecandu untuk mengenali penyakitnya dan belajar bagaimana untuk mengontrol kondisi tanpa memaksakan aturan-aturan yang ketat pada kehidupan pecandu.

Namun, tahapan apa sajakah yang harus dijalani oleh pasien rawat jalan?

Baca juga: Macam-macam Narkoba dan Bahayanya bagi Tubuh

Menurut Badan Narkotika Nasional, berikut ini tahapan rehabilitasi untuk pasien rawat jalan:

  1. Melakukan tes urine atau tes kencing.
  2. Melakukan asesmen, termasuk menyelidiki pemakaian narkotika, jenis narkotika, periode memakai, dan lain-lain.
  3. Menjalani konseling, dalam tahap ini pasien menceritakan pengalaman dan. perkembangan keadaannya selama berhenti menyalahgunakan narkotika kepada konselor.
  4. Menjalani terapi grup, seluruh pasien dikumpulkan dan saling berbagi pengalaman saat memakai narkotika dan setelah menjalani rehabilitasi rawat jalan.
  5. Menjalani terapi grup keluarga, keluarga dan teman memotivasi pasien untuk mendorong pemulihan pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau