KOMPAS.com - Bagi pasien pengguna Narkotika, rehabilitasi merupakan salah satu proses pemulihan jangka panjang maupun jangka pendek yang sangat disarankan oleh tenaga kesehatan profesional.
Program rehabilitasi bertujuan untuk mengubah perilaku pasien agar dapat berfungsi kembali ke masyarakat.
Masyarakat Indonesia yang terjerat obat-obatan terlarang sebagai pengguna berhak dan wajib mengikuti program rehabilitasi profesional.
Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?
Menurut Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi pasien yang kecanduan narkoba dapat dilakukan dengan dua metode, yaitu rawat inap dan rawat jalan.
Berbeda dengan rawat inap, melansir American Addiction Center, pasien rehabilitasi rawat jalan dapat tetap tinggal di rumah pribadi.
Berikut ini adalah perbedaan kedua jenis rehabilitasi tersebut berdasarkan Badan Narkotika Nasional (BNN):
Meskipun tidak se-intensif rawat inap, program rawat jalan membantu pecandu untuk mengenali penyakitnya dan belajar bagaimana untuk mengontrol kondisi tanpa memaksakan aturan-aturan yang ketat pada kehidupan pecandu.
Namun, tahapan apa sajakah yang harus dijalani oleh pasien rawat jalan?
Baca juga: Macam-macam Narkoba dan Bahayanya bagi Tubuh
Menurut Badan Narkotika Nasional, berikut ini tahapan rehabilitasi untuk pasien rawat jalan: