Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2021, 06:04 WIB

KOMPAS.com - Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laman resminnya mendefinisikan narkoba sebagai zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara dalam Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Baca juga: Medina Zein Disebut Konsumsi Narkoba Jenis Amfetamin, Obat Apa Itu?

Penggunaan narkoba pada mulanya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa nyeri serta memberikan ketenangan.

Dokter menjelaskan penyakit tipes bisa menyebabkan kematian. Namun, dengan pengobatan tepat dan cepat, penyakit ini mudah disembuhkan.

Namun pada praktiknya, zat atau obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan, sehingga bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan orang-orang yang mengonsumsinya.

Macam-macam narkoba

Menurut UU tentang Narkotika, berdasarkan risiko ketergantungannya, narkotika dapat dibagi menjadi tiga golongan.

1. Narkotika golongan 1

Narkotika golongan 1 adalah jenis narkotika yang sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Zat atau obat-obatan yang termasuk narkotika golongan 1 di antaranya yakni:

  • Ganja
  • Opium
  • Tanaman koka

Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?

2. Narkotika Golongan 2

Halaman:
Sumber BNN,
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com