KOMPAS.com - Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam laman resminnya mendefinisikan narkoba sebagai zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara dalam Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa narkotika adalah zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Baca juga: Medina Zein Disebut Konsumsi Narkoba Jenis Amfetamin, Obat Apa Itu?
Penggunaan narkoba pada mulanya dimanfaatkan sebagai penghilang rasa nyeri serta memberikan ketenangan.
Namun pada praktiknya, zat atau obat-obatan tersebut kerap disalahgunakan, sehingga bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan orang-orang yang mengonsumsinya.
Menurut UU tentang Narkotika, berdasarkan risiko ketergantungannya, narkotika dapat dibagi menjadi tiga golongan.
1. Narkotika golongan 1
Narkotika golongan 1 adalah jenis narkotika yang sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Zat atau obat-obatan yang termasuk narkotika golongan 1 di antaranya yakni:
Baca juga: Mengapa Banyak Figur Publik dan Selebritas Kecanduan Narkoba?
2. Narkotika Golongan 2
Narkotika golongan 2 adalah jenis narkotika yang bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep atau anjuran dokter.
Sedikinya ada 85 jenis obat yang termasuk narkotika golongan 2, beberapa di antaranya yakni:
Narkotika golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.
3. Narkotika Golongan 3
Narkotika golongan 3 adalah jenis narkotika yang memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Baca juga: Mengenal Amfetamin, Stimulan yang Sering Disalahgunakan
Narkoba juga bisa dibagi menjadi tiga macam jika didasarkan pada bahan pembuatnya.
Apa saja?
1. Narkotika sintetis
Narkotika sintetis adalah narkotika yang didapatkan dari proses pengolahan yang rumit.