KOMPAS.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia Muhammad Mufti Mubarok angkat bicara seputar video hoaks kandungan bromat pada produk air mineral dalam kemasan (AMDK) Le Minerale yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Ia mengatakan, influenser perlu berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait barang ataupun jasa milik pelaku usaha di media sosial (medsos).
Jika menyebarkan informasi tak berdasar dan menakuti-nakuti masyarakat terkait produk tertentu, tindakan influenser bisa berimplikasi hukum di kemudian hari.
"Pelaku usaha atau produsen yang merasa dirugikan akibat tindakan atau perbuatan influenser punya hak penuh untuk menempuh jalur hukum," ujar Muhammad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Video hoaks kandungan bromat tinggi pada produk Le Minerale semula dipublikasikan oleh akun @GV di platform Tiktok.
Baca juga: Pakar Komunikasi Sebut Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis
Pada video berdurasi singkat itu, dia mengklaim bromat sebagai senyawa kimia yang dapat memicu kanker.
Dia juga seakan menunjukkan Le Minerale sebagai AMDK yang memiliki kandungan bromat lima kali di atas ambang batas aman. Namun, penjelasan itu tak menyertakan informasi yang bisa diverifikasi.
Ketidakjelasan sumber pada video tersebut pun memunculkan spekulasi bahwa influenser di balik video menjadi mitra digital marketing kompetitor.
Apalagi, hasil uji laboratorium pada produk Le Minerale yang dirilis PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen justru menunjukkan sebaliknya. Kadar bromat pada produk Le Minerale jauh di bawah ambang batas aman.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menandai video tersebut sebagai hoaks.
Baca juga: Soal Hoaks Bromat, Tirta Fresindo Tegaskan Le Minerale Aman Dikonsumsi
Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Noorman Effendi telah menegaskan bahwa keamanan dan mutu air minum kemasan Le Minerale terjamin.
"Hasil uji laboratorium BPOM RI atas kadar bromat pada air mineral dalam kemasan (AMDK) menunjukkan memenuhi ketentuan keamanan. Tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya," kata Noorman.
Muhammad melanjutkan, influenser memiliki hak untuk menyampaikan pendapat atas produk atau jasa tertentu.
Meski begitu, menurutnya, publik juga perlu menyadari bahwa tak semua influenser menyampaikan informasi dengan asas kebenaran dan dengan iktikad baik.
"Mereka (pengaruh) juga bisa keliru," kata Muhammad.
Baca juga: Isu Le Minerale Mengandung Bromat Tinggi, Kemenkominfo Tegaskan Hoaks