KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi tanggapan mengenai pemberitaan adanya dokumen rahasia yang bocor terkait vaksin polio nOPV2.
Dalam laman resminya, BPOM menyebut bahwa informasi tentang dokumen rahasia BPOM bocor, yang dimuat dalam pemberitaan pada portal informasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), merupakan informasi yang tidak benar.
"Tautan dokumen yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat dan bukan merupakan dokumen rahasia sehingga tidak terjadi kebocoran dokumen rahasia," kata BPOM di laman resminya, Jumat (2/8/2024).
Adapun tautan dokumen BPOM yang dimaksud adalah https://registrasiobat.pom.go.id/files/assesment-reports/8096347421689066309.pdf
Baca juga: Kenali Apa Itu Penyakit Polio, Penyebab, dan Gejalanya
BPOM juga memastikan bahwa vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2) aman diberikan untuk mencegah penyakit polio.
Vaksin polio yang diproduksi PT Bio Farma telah melalui uji klinik fase 1, 2, dan 3 serta dievaluasi oleh BPOM bersama Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat.
"Anggota Komnas Penilai Obat merupakan para pakar dengan berbagai bidang keahlian yang berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), dan asosiasi klinisi lainnya," jelas BPOM.
Derdasarkan hasil evaluasi tersebut, Vaksin Polio telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta diberikan persetujuan izin edar pada Desember 2023.
Dengan demikian vaksin ini aman digunakan dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.
BPOM juga menyampaikan, vaksin polio ini juga telah memenuhi standar prequalification (PQ) WHO dalam hal mutu, keamanan, dan efektivitas, termasuk memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).
Selain itu, BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI) terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap isu KIPI.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans.
Baca juga: Virus Polio Menyerang Bagian Tubuh Apa? Berikut Penjelasannya...
Untuk diketahui, penyakit polio adalah infeksi virus yang dapat mengakibarkan kelumpuhan permanen.
Virus penyebab polio terdiri dari 3 strain yaitu strain-1 (Brunhilde), strain-2 (Lansig), dan strain-3 (Leon), termasuk family Picornaviridae.
Polio ditularkan melalui air dan makanan yang terkontaminasi atau kontak dengan orang yang terinfeksi.
Dilansir dari Mayo Clinic, virus polio menyerang sistem saraf, khususnya saraf di sumsum tulang belakang atau batang otak yang mengontrol pergerakan otot.
Karena menyerang saraf, individu yang tertular polio sangat berisiko mengalami lumpuh layu atau kelumpuhan pada bagian tubuh tertentu. Kondisi ini bisa terjadi dalam waktu 1-3 minggu setelah tertular polio.
Saat ini cara yang bisa diupayakan untuk mencegah polio yaitu dengan dilakukannya vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.