Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Kesehatan Legalkan Aborsi, IDI: Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Kompas.com - 02/08/2024, 22:30 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indoesia (IDI) mengatakan bahwa aborsi tidak boleh dipraktikkan secara sembarangan, meski UU Kesehatan melegalkan.

Dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos, Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI mengatakan bahwa ada ketentuan yang berlaku dalam melakukan aborsi.

"Aborsi adalah pengakhiran dari suatu kehamilan yang biasa dilakukan sebelum 20 minggu," kata Ari dalam Media Briefing PB IDI pada Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Obat Aborsi Kandungan dan Macam Efek Sampingnya

Meski aborsi legal di mata hukum, ia mengatakan, tindakan medis ini tetap harus dilakukan secara bersyarat.

"Yang boleh melakukan aborsi itu yang mempunyai indikasi kedaruratan medis dan kasus pemerkosaan," ujarnya.

Kedaruratan medis adalah kondisi yang mengancam kesehatan ibu hamil dan janin dalam kandungan, sehingga dibutuhkan suatu tindakan aborsi. Misalnya, ibu hamil mengalami pendarahan atau janin tidak berkembang.

Selain itu, ia mengatakan bahwa aborsi harus ditangani oleh profesional medis yang memiliki kompetensi dan wewenang.

Baca juga: Risiko Aborsi terhadap Kesehatan Reproduksi Wanita

Lalu, tindakan medis haruslah dilakukan di fasilitas kesehatan yang memadahi.

"Jangan dilihat kesannya 'aborsi bisa lho', memang ada perempuan-perempuan yang membutuhkan tindakan aborsi. Siapa itu? Yaitu orang-orang yang mengalami kedaruratan medis atau kasus pemerkosaan. Itu yang sebetulnya kami lindungi," jelasnya.

Belum lama ini Presidan Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP tersebut ada 13 pasal yang mengatur soal aborsi. Pasal yang memuat meliputi 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 129, 130, 734, dan 1.154.

Baca juga: Ibu Hamil Pengguna Opioid, Waspadai Neonatal Abstinence Syndrome

"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," demikian isi Pasal 116 PP Kesehatan.

Menurut Pasal 118, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus dibuktikan dengan:

  • Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan;
  • Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Baca juga: Sangat Berbahaya, Ini yang Terjadi Jika Ibu Hamil Merokok

Kemudian pada Pasal 120 ayat (1) dipaparkan, pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

Pada ayat (2) Pasal 120 disebutkan, tim pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau