KOMPAS.com-Pemerintah memperketat aturan terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.
Aturan itu mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 33 yang berbunyi "produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif".
Baca juga: Promosi Susu Formula Masif, Banyak Bayi Tidak Mendapat ASI Eksklusif
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menegaskan, aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ujar Indah, beberapa waktu lalu, dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan RI.
Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan, pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antarproduk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tambah Daisy.
Baca juga: AIMI: Penggunaan Susu Formula Tak Semata Pengganti ASI