KOMPAS.com - Isu penculikan anak-anak untuk diambil organ tubuhnya menghebohkan media sosial. Para orangtua pun menjadi was-was akan keselamatan buah hatinya.
Walau Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sudah memastikan bahwa informasi itu tidak benar, namun informasi penculikan anak itu sudah terlanjur viral.
Dalam pesan yang beredar itu disebutkan harga-harga organ di pasar gelap. Mulai dari mata hingga ginjal dan kandung empedu yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik perdagangan organ manusia (human organ trafficking) terjadi karena adanya kesenjangan yang tinggi antara suplai dan kebutuhan. Misalnya saja permintaan organ ginjal terus meningkat karena jumlah orang yang menderita gagal ginjal akibat penyakit diabetes terus bertambah.
Saat ini ada 123.000 pria, wanita, dan anak-anak yang berada dalam daftar tunggu transplantasi organ. Rata-rata 25 orang meninggal dunia setiap hari dalam masa penantian itu.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut, ketersediaan donor organ yang sedikit merupakan masalah universal. Kondisi ini membuat sebagian pihak melakukan transaksi komersial, yang tentunya ilegal, untuk mendapatkan organ.
Meski demikian, menurut dr.Maruhum Bonar H Marbun, Sp.PD-KGH, proses transplantasi organ tidak semudah yang dikira, apalagi dari korban penculikan anak-anak.
"Harus dipastikan dulu kecocokannya antara pendonor dan penerima. Prinsip transplantasi adalah ada kesesuaian dengan organnya," kata Wakil Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSCM itu.
Pada umumnya, tingkat kesesuaian lebih tinggi jika donasi berasal dari orang yang masih punya hubungan keluarga sehingga risiko ditolak oleh tubuh penerima lebih kecil.
Selain itu, Maruhum mengatakan bahwa pengambilan organ juga secara teknis tidak mudah dan dilakukan tenaga medis yang berkompeten. "Kalau dilakukan oleh dokter Indonesia saya rasa tidak, dokter Indonesia masih punya hati nurani yang baik," ujarnya.
Mengenai kemungkinan penjualan organ ke luar negeri, saat ini Indonesia juga belum memiliki sarana penyimpanan organ. Penyimpanan dan kontrol yang baik merupakan syarat mutlak agar organ donor bisa dicangkokkan dalam kondisi baik.
Kasus penjualan organ juga membuat pemerintah memperketat syarat operasi transplantasi organ. Menteri Kesehatan Nila Moelok (Kompas 29/1/2016) juga meminta agar rumah sakit mengutamakan donor yang berasal dari keluarga atau kerabat terdekat.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan, transplantasi organ tubuh dapat dilakukan, tetapi hanya untuk tujuan kemanusiaan, dan dilarang untuk dikomersialkan atau diperjuabelikan dengan dalih apa pun.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi donor antara lain, dalam kondisi fisik yang sehat dan tidak menderita penyakit, secara kejiwaan sehat dan usia calon donor juga harus melebihi 18 tahun dan kurang dari 65 tahun. Calon donor juga harus menandatangi formulir persetujuan tindakan medis.