Ini Alasan Gambar "Seram" Belum Ada di Bungkus Rokok
Unoviana Kartika
Kompas.com - 10/02/2014, 14:32 WIB
PP Tembakau menyebutkan, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bahaya rokok disertai gambar menyeramkan dari akibat merokok pada bungkusnya. Hanya, hingga kini peringatan tersebut belum juga terlaksana.