Tak Ada Toleransi bagi Produsen Rokok yang Belum Cantumkan "Gambar Seram"
Unoviana Kartika
Kompas.com - 24/06/2014, 19:29 WIB
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 109/2012 mengenai pengendalian tembakau, peringatan bergambar pada bungkus rokok harus mulai diberlakukan sejak Selasa (24/6/2014) ini.