Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghilangan Ayat Tembakau Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 24/10/2009, 10:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau akan melaporkan kasus hilangnya "ayat tembakau" dalam Undang-Undang Kesehatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami akan ke KPK pada Senin, 26 Oktober 2009. Ada dugaan indikasi kolusi antara oknum Departemen Kesehatan dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penghilangan ayat tembakau yang mencurigakan," ujar Kartono Muhammad, anggota Koalisi Antikorupsi Ayat Tembakau, Jumat (23/10).

Bukti-bukti adanya indikasi ke arah kolusi tersebut sudah dikumpulkan. Kartono berharap KPK menyelidiki tuntas kasus tersebut. Berikutnya, anggota koalisi akan melaporkan kasus itu ke kepolisian sebagai kasus pidana.

Ayat (2) Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan berbunyi: Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat adiktif tersebut raib, setelah pengesahan undang-undang itu pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 14 September 2009. Namun, penjelasan mengenai ayat itu masih termuat di dalamnya. Hilangnya "ayat tembakau" tersebut menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak luar.

Secara terpisah, Menko Kesra Hatta Rajasa mendukung kepolisian yang berkomitmen untuk mengusut kasus penghilangan ayat tembakau ini dalam UU Kesehatan. "Saya sudah bicarakan dengan Kapolri, dan Kapolri menyatakan, polisi berwenang mengusut pada kasus pidananya," kata Hatta. (INE/THY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com