SURABAYA, KOMPAS.com - Jamu atau obat tradisional diwacanakan masuk daftar obat dalam praktik kedokteran.
"Masalah ini sudah dibahas di rapat kerja kesehatan nasional di Batam beberapa waktu lalu. Namun semuanya masih dalam tahap wacana," ujar Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, dr Dodo Anondo MPH, di Surabaya, Senin (21/3/2011).
Meski Kementerian Kesehatan RI sudah menggulirkannya sejak tahun 2010, namun belum bisa dipastikan kapan jamu menjadi obat dokter terealisasi.
Menurut dia, masih banyak hal yang harus dilakukan sebelum menetapkan jamu sebagai obat dokter. Salah satunya penelitian oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI terkait kandungan dan manfaat jamu yang ada di Indonesia.
Selain itu, perlu kiranya mengatur regulasi yang dibutuhkan untuk penggunaan dan peredaran jamu sebagai obat praktik kedokteran. "Mengenai hal ini, cukup Dinas Kesehatan masing-masing provinsi yang regulasi pemakaian jamu maupun produksinya," kata Dodo.
Sementara itu, poli obat tradisional yang ada di rumah sakit maupun puskesmas juga perlu memiliki payung hukum dalam menjalankan praktiknya.
Payung hukum ini akan diatur oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai lembaga yang menaungi rumah sakit dan puskesmas di Indonesia.
Dodo mengatakan, wacana pemakaian jamu sebagai obat praktik kedokteran digulirkan karena pemerintah ingin jamu tradisional menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Apalagi Indonesia tidak hanya kaya berbagai ramuan obat tradisional. Tapi juga tanaman yang berguna sebagai obat. "Nantinya, pemakaian jamu tradisional sebagai obat praktik kedokteran bisa diterapkan di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta," kata Dodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.